Dipanggil Kejagung Atas Kasus Jiwasraya, Petinggi OJK Bocorkan ini Pertanyaan Jaksa
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen buka-bukaan terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari hasil pemeriksaan, dirinya mengaku hanya dimintai untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen buka-bukaan terkait pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari hasil pemeriksaan, dirinya mengaku hanya dimintai untuk menjelaskan mekanisme di pasar modal.
"Kan kita tidak bicara saham. Tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal, pelanggaran yang terjadi apa, modus selama ini apa," katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/1).
-
Kapan OJK melakukan rapat Dewan Komisioner Bulanan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Sementara itu, dirinya juga mengaku tidak mempersoalkan mengenai pemanggilan atas dirinya. Sebab, Hoesen sendiri amat menghargai seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kalau proses hukum hargai aja. Tidak boleh kalau materi pemeriksaan tidak boleh (dishare)," tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada dua komisioner OJK terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejagung, pada Senin (30/12) lalu.
Produk JS Saving Plan Jiwasraya Diduga Berskema Ponzi
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disinyalir mengalami permasalahan hingga saat ini karena salahnya perusahaan dalam membuat produk. Produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada medio 2012 seperti produk investasi berskema Ponzi.
Pengamat ekonomi dan perpajakan, Yustinus Prastowo berpendapat dugaan ini ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) di angka 9 persen hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen.
Sebagai informasi, investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Secara gamblang, pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.
"Jadi skema Ponzinya itu seperti gali lobang tutup lobang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan window dressing atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," terang Yustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Yustinus mengatakan, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti harusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat. Ini dimaksudkan agar ke depannya perusahaan tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah.
(mdk/bim)