Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol
Pengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan kepada Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta untuk dimintai keterangan terkait adanya kasus pemaksaan mahasiswa baru menjadi nasabah pinjaman online (pinjol). Dema UIN mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga pinjol.
- Apa Manfaat PKL bagi Pelajar? Berikut Tujuan dan Penjelasannya
- Ibu Bhayangkari Ketahuan Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Iptu AH Lapor Propam
- Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
- Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB 2023, Pelaku Mengaku Sopir Kepala Dinas Pendidikan Surabaya
Pengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK. "OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini. Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi," jelas Aman.
Dikatakan Aman, dari keterangan awal, masih terdapat ketidaksesuaian.
Sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
OJK, lanjut dia, masih akan memanggil beberapa pihak terkait untuk melakukan pendalaman.
Termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan tersebut. "Kami juga telah meminta pihak DEMA UIN dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini," kata Aman.
Lanjut Aman, OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas. Jika terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya. Seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
"OJK selalu meminta PUJK untuk patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan Aman, OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. "Kalau ada yang menemukan tawaran investasi dan/atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, silahkan masyarakat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Aman.