Dirjen Pajak Bocorkan Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar di 2021-2022
Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo membocorkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II akan digelar pada 2021 atau 2022 mendatang.
Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
"Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan, mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi," kata Suryo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7).
Suryo memaparkan, ada dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta pengampunan pajak periode 2016-2017.
Alumni tax amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.
Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.
Namun, jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menemukannya, maka harus membayar 5 persen dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.
"Masih banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan asetnya. Kemudian dirasa apabila dilakukan diperiksa oleh kami, PPh final 30 persen plus sanksinya 200 persen. Jadi masih ada yang tertinggal bisa ikut program ini," ungkap Suryo.
Skema Kedua
Skema kedua, Suryo meneruskan, pengungkapan aset WP Orang Pribadi (OP) periode 2016-2019 yang masih dipegang hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019.
WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset, atau 2 persen dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan oleh pemerintah.
Untuk WP OP yang gagal investasi dalam SBN, maka pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 12 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Atau membayar 15 persen dari nilai aset SBN apabila ditetapkan/ditemukan oleh Ditjen Pajak.
Kedua skema pengampunan pajak tersebut sama-sama dibebaskan dari sanksi denda administrasi. "Ini usulan yang kami ajukan modelnya pengungkapan aset, baik yang kondisi pertama dan kedua," pungkas Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)