Dirjen Pajak tegaskan PAS-Final bukan Tax Amnesty jilid II
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa prosedur Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Dalam program ini, batas waktu melaporkan aset sendiri adalah 31 Desember 2017.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa prosedur Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final (PAS-Final) bukan Tax Amnesty jilid II. Mengingat banyak perbedaan dalam kedua program tersebut.
"Yang namanya Tax Amnesty jilid II tidak ada. Kalau amnesty itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan," kata Ken dalam acara konferensi pers di kantornya, Senin (27/11).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Dia menjelaskan, PAS-Final memberi kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut, dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif orang atau pribadi sebesar 30 persen, badan umum sebesar 25 persen dan orang pribadi tertentu sebesar 12,5 persen.
Jika pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak., maka ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final. Aset yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut.
"Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final. Yang penting bagi saya, tidak ada yang namanya TA jilid II. Ini sama sekali berbeda. Isinya pun berbeda. ini hanya berikan kemudahan WP yang akan betulkan SPT sepanjang belum ditemukan oleh DJP. Jadi kita masih melakukan hal-hal yang bersifat keadilan. Kami juga beri kesempatan bagi WP yang mau membetulkan SPTnya," imbuhnya.
Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah mengatakan terakhir melaporkan aset sendiri adalah 31 Desember 2017. Penilaian aset bisa dilakukan sendiri atau menggunakan penilaian yang dilakukan oleh jasa publik.
"Kalau aset tersebut telah dinilai, satu bulan setelah surat keterangan, itu harus mereka ungkapkan. Kalau WP tidak mau menggunakan NJOP, dia bisa meminta tolong instansi kita untuk menilai asetnya. Setelah dinilai, diterbitkan surat keterangan nilai, dan dia harus melaporkan itu. Jika lewat 1 bulan, maka menurut ketentuan itu masuk dalam domain PP 36. Dia akan kena sanksi 200 persen."
Baca juga:
Luncurkan PAS-Final, Ditjen Pajak kembali ajak masyarakat lapor harta
Ditjen Pajak bakal tindaklanjuti soal kemewahan pengacara Setya Novanto
Kesadaran wajib pajak di Sulselbartra masih rendah
Langkah Kemenperin dorong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia
Ditjen Pajak sosialisasi ke perguruan tinggi tingkatkan pemahaman pajak
Hotel mewah Tanjung Benoa Beach Resort nunggak pajak hingga Rp 14 M
Sri Mulyani irit bicara soal rumor penunjukan bos pajak baru