Dirut BTN Target Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung Akhir Tahun Ini
Kendati sudah ada sinyal untuk spin-off, BTN Syariah belum berencana untuk langsung bergabung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui skema merger.
Target pemisahan unit usaha syariah ini optimis bisa tercapai karena sudah ada aturan baru dari OJK.
Dirut BTN Target Spin-Off Unit Usaha Syariah Rampung Akhir Tahun Ini
Spin-Off Rampung Akhir Tahun 2023
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu menargetkan proses spin-off atau pemisahan Uni Usaha Syariah (UUS) bisa rampung akhir tahun ini. Menyusul terbitnya aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal spin-off UUS. "Spin-off UUS kan kita dapat mandat dari pemerintah untuk bisa selesaikan secepat mungkin, sebisa mungkin akhir tahun, kita sudah ketemu solusinya dan juga POJK-nya sudah keluar juga," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/7).
Aturan yang dimaksud merujuk pada POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang diterbitkan pada 12 Juli 2023 lalu. Salah satu syarat untuk melakukan pemisahan entitas adalah menguasai aset senilai Rp50 triliun.
“Nanti begitu sudah memenuhi syarat BTN Syariah harus spin off. Kita sih kalau ditanya timing-nya kapan sih ya kita kejar akhir tahun, semeleset-melesetnya Maret 2024. Tapi kita akan berupaya akhir tahun ada perjanjian untuk melakukan satu akuisisi baru sebagai vehicle syariah," jelasnya.
Kendati sudah ada sinyal untuk spin-off, BTN Syariah belum berencana untuk langsung bergabung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui skema merger. Nixon lebih dulu berfokus pada pembentukan entitas baru sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
"Spin-off itu jadi BUS sendiri dulu. Karena kemarin kita sudah ketemu (dengan pemegang saham), kalau pengalihan aset itu dampak finansialnya terlalu berat," katanya. "Jadi dengan (kementerian) BUMN kita diskusi, yasudah nih dicari dulu, vehicle dulu, baru nanti BSI masuk kerja sama equity, jadi kerja samanya enggak pengalihan aset tapi lebih ke arah kepemilikan equity," jelas Nixon
Menurutnya kerja sama ekuitas ini sejalan dengan langkah yang lebih dulu dilakukan di BSI. Di antaranya, ada kerja sama skema ekuitas dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kemudian terbentuk BSI.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mengenai pemisahan unit usaha syariah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.