Ditjen Pajak Beri Keringanan bagi Pengusaha yang Lapor SPT pada 2 Mei
Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 2 Mei 2019. Denda administrasi tak akan diberikan pada Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan pada tanggal tersebut.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 2 Mei 2019. Denda administrasi tak akan diberikan pada Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan pada tanggal tersebut.
Berdasarkan rilis resmi DJP, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-Filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa PPN secara online.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian, yakni menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2018.
Akan tetapi, apabila ada status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.
Ditjen Pajak pun memohon maaf atas adanya gangguan tersebut. Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 570.000 wajib pajak (WP) badan sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pukul 12.00 Wib, Senin (29/4). Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi ini kan baru sampai jam 12.00 tadi. Kalau apple to apple mungkin nanti malam baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta.
Hestu mengatakan, tahun lalu hingga akhir April sebanyak 663.000 perusahaan sudah melapor SPT. Dia pun berharap hal yang sama akan terjadi tahun ini.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sri Mulyani Harap Penerimaan Pajak dari UMKM Meningkat
Ini Kerugian Negara Jika Usaha Jastip Merajalela
Dukung UMKM Berkembang, Ditjen Pajak Jalin Kerjasama Dengan 27 Instansi
Per Hari Ini, Sebanyak 570.000 Perusahaan Sudah Lapor SPT
Di Acara Integrasi Data Perpajakan, Pegadaian Ungkap Setor Pajak Rp 1,44 T di 2018
Fakta Anyar Soal Bisnis Jastip di Indonesia