Ditjen Pajak gandeng bank terima laporan pajak e-Filling
"Tinggal datang ke customer service kami untuk setor pajak dan lapor SPT," ujar Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun ini berusaha meningkatkan proses pelaporan pajak tahunan melalui mekanisme e-Filing. Layanan buat wajib pajak pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) via Internet itu akan dibantu beberapa perusahaan, termasuk bank BUMN.
Salah satu yang siap digandeng adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sekretaris Perusahaan BRI Muhammad Ali mengatakan, server Ditjen Pajak akan terlalu berat bila menerima lonjakan akses dari ribuan masyarakat dalam satu waktu.
Dari uji coba sebelumnya, database Ditjen Pajak baru dapat menampung 1 juta pengakses dalam satu waktu.
"Ini akan mempermudah masyarakat seluruh Indonesia mengakses e-Filing, sebab versi BRI ini memanfaatkan unit kerja kami yang mencapai lebih dari 9.800, didukung kemampuan teknologi informasi saat ini," kata Ali di kantornya, Jakarta, Senin (24/3).
Saat ini BRI belum menjadi penyedia layanan aplikasi SPT tahunan. Ali mengatakan sebagai awalan, program yang dijalankan baru mencakup pegawai internal bank pelat merah tersebut.
"Jadi kami sekarang mulai dari pelaporan SPT bagi 113.000 pekerja BRI," ujarnya.
BRI menargetkan setiap orang, baik nasabah bank itu maupun tidak, dapat melaporkan pajaknya lewat skema e-Filing di kantor cabang BRI.
Ali menjelaskan, setiap wajib pajak yang sebelumnya masih melaporkan SPT tahunan lewat cara online, sekaligus bakal dibantu untuk mengakses internet. Pembayaran pajak juga dilayani di setiap kantor cabang BRI. "Tinggal datang ke customer service kami untuk setor pajak dan lapor SPT".
Sebelumnya, Ditjen Pajak berharap pelaporan SPT pajak lewat internet bisa mencapai 700 ribu orang tahun ini. Pelaksanaan e-Filing saat ini sudah memasuki tahun ketiga. Tahun lalu, ada sebanyak 24 ribu SPT dilaporkan lewat e-Filing.
Hingga Februari 2014, pengakses e-Filling sudah mencapai 34.000. Sementara, batas akhir pelaporan SPT pajak 2013 akhir bulan ini.
Saat ini, e-Filing baru bisa dimanfaatkan untuk melaporkan dua jenis SPT. Yaitu, SPT tahunan orang pribadi Formulir 1770S, untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Kemudian, SPT Tahunan OP Formulir 1770SS untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Untuk melaporkan SPT via internet tersebut, wajib pajak cukup meminta e-FIN atau nomor identitas WP pengakses e-Filling ke kantor pelayanan pajak terdekat. Selanjutnya, registrasi, pengisian, hingga pelaporan dapat dilakukan melalui situs pajak.go.id.
Kasubdit Pelayanan Operasional Ditjen Pajak Ahmad Rudi Hartono mengklaim pihaknya siap melayani lonjakan akses e-Filing. "Kami menyiapkan hubdesk kalau ada masalah, bisa dihubungi adminnya, alamatnya admin.efiling@pajak.go.id, atau telpon Kring Pajak 500200," kata Rudi.