Ditjen Pajak gandeng Peruri dan Pos Indonesia perangi peredaran meterai ilegal
Direktorat Jenderal Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.
Direktorat Jenderal Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini menyusul dugaan adanya peredaran benda meterai atau meterai tempel tidak sah, yaitu meterai yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai rekondisi atau bekas pakai.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Apa yang dicetak oleh Peruri? Peruri juga berfungsi membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Di mana saja kapak persegi ditemukan di Indonesia? Beberapa tempat ditemukannya kapak persegi di Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hestu di Jakarta, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban bea meterai diatur dalam UU no.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan dua pihak.
Yaitu, Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai atau meterai tempel. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik benda meterai atau meterai tempel.
Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia Agus S. Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.
Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai atau meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tegasnya.
Sedangkan, Peruri menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan benda meterai atau meterai tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
Baca juga:
Perusahaan furniture AS bangun pabrik senilai Rp 1,35 T di Indonesia
Sri Mulyani catat kontribusi ekonomi digital terhadap PDB hanya 7,3 persen
Tingkatkan daya saing, Indonesia harap jadi anggota IMO 2018-2019
Realisasi penerimaan pajak Jateng Rp 21 triliun dari target Rp 31 triliun
Ketua HKTI: Indonesia akan salip India jadi penghasil kelapa terbesar dunia
Kemenperin minta insentif fiskal untuk industri vokasi, ini kata Sri Mulyani
Alasan Sri Mulyani gratiskan biaya balik nama aset peserta Tax Amnesty