Ditjen Pajak Masih Susun Aturan Turunan UU Bea Meterai
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sehingga belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sehingga belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi tersebut.
"Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru," kata Hestu melalui keterangan resminya, Sabtu (19/12).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Ponirin Meka meninggal? Pada 10 April 2022, instagram resmi PSSI mengumumkan bahwa salah satu kiper terbaik Indonesia itu telah mengembuskan napas terakhirnya.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
Dia juga menanggapi isu yang beredar bahwa mulai 1 Januari 2021 bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Menurut dia, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Namun, fasilitas pembebasan bea meterai dapat diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. "DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Bea Meterai menjadi UU dalam Rapat Paripura yang berlangsung pada Selasa (29/9). UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai. Selanjutnya, UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Tak hanya itu, UU ini menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.
Baca juga:
6 Hal Harus Tahu Soal Meterai Baru, Termasuk Tak Semua Dokumen Wajib Bermeterai
Ditjen Pajak Siapkan Sistem Pembayaran Meterai Elektronik Seperti Bayar Pulsa
Tarif Bea Meterai Rp10.000 Disebut Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
UU Bea Meterai Baru Disahkan, ini Dokumen Nantinya Tak Wajib Bermeterai
RUU Bea Meterai Disahkan, Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Resmi Bakal Hilang
Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan