Ditjen Pajak Mulai Kaji Penurunan PPh Badan 25 Persen
Meski demikian, dia menyebut bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang tercatat memberlakukan PPh Badan dengan persentase tinggi. Dibanding Eropa, PPh Badan Indonesia tidak berbeda jauh.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan tengah mengkaji permintaan pengusaha soal penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.
"Sedang dikaji di tim kementerian keuangan, apa dampaknya, bagaimana sustainabilitynya terhadap Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) supaya hati-hati," ucapnya di Jakarta, Jumat (25/1).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Meski demikian, dia menyebut bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang tercatat memberlakukan PPh Badan dengan persentase tinggi. Dibanding Eropa, PPh Badan Indonesia tidak berbeda jauh.
"Masih ada PPh badan yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia. Kalau dibandingkan ke Eropa, kita masih enggak tinggi-tinggi amat karena banyak tarif PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita," ujarnya.
Namun, pihaknya tak menampik bahwa tren PPh Badan di dunia sendiri memang menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tengah melakukan perimbangan terkait penurunan PPh Badan sebesar 25 persen tersebut.
"Tapi bahwa ada tren menurun kita amati. Jadi memang tren dunia sih memang turun namun kita coba hitung bagaimana kalau perlu melakukan adjustment. Tentu ini memerlukan perubahan Undang-Undang," pungkasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Akui Target 2019 Menantang, Bos Pajak Siapkan Strategi ini
Beragam Tantangan Pajak Tahun ini, Mulai Pemilu Hingga Turunnya Harga Komoditas
BEI dan DJP Kembangkan Format Laporan Keuangan Standard Genjot Daya Saing Pasar Modal
Menteri Sri Mulyani Buka-bukaan Tantangan Sektor Pajak di 2019
Masuki Tahun Politik, Sri Mulyani Minta Anak Buah Jaga Kinerja
Ini Alasan Youtuber dan Selebgram Mangkir Bayar Pajak