DJP sita Rp 26 M harta dari mobil hingga tanah pemalsu faktur pajak
DJP sita Rp 26 M harta dari mobil hingga tanah pemalsu faktur pajak. Tersangka AH memperoleh aset dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan berupa aset produksi dan konsumtif. Salah satunya uang tunai sebesar Rp 441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka berinisial AH dalam kasus tindak pidana pencucian uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas kasus ini, DJP telah menyita sejumlah aset milik tersangka bernilai sekitar Rp 26,89 miliar.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, menjelaskan tersangka AH memperoleh aset dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan berupa aset produksi dan konsumtif.
"Kita sita uang tunai sebesar Rp 441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 m2 di Newmont Apartment," katanya di kantor DJP, Jakarta, Kamis (26/1).
Kemudian untuk kendaraan dengan estimasi sekitar Rp 1,9 miliar, terdiri dari Mobil Jeep Wrangler-Sahara dengan nilai Rp 699 juta. Mobil Mitsubishi Pajero Type Pajero Sport dengan nilai Rp 285 juta. Mobil Volks-wagen Model Golf Rp 250 juta. Mobil Honda Jazz Rp 147 juta. Mobil Daihatsu Luxio Rp 115 juta. Mobil Daihatsu Xenia Rp 98 juta. Mobil Daihatsu Grand Max senilai Rp 58 juta. Sepeda motor Harley Davidson type Vrscf tahun 2010 senilai Rp 24 juta. Dan sepeda Motor Vespa Piaggio tahun rakitan 2013 senilai Rp 18 juta.
Sementara itu untuk tanah atau bangunan disita dengan total nilai Rp 24,51 miliar dengan rincian:
1. Tanah dan Bangunan di kelurahan Cibeber kecamatan Cimahi Selatan, berupa kos-kosan dan gedung olahraga senilai Rp 6,06 miliar.
2. Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bogor berupa Villa senilai Rp 5,29 miliar.
3. Tanah dan Bangunan berupa ruko 3 lantai di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5, 09 miliar.
4. Tanah dan Bangunan seluas 184 m2 di kota Bandung berupa bangunan rumah/kantor senilai Rp 2,96 miliar.
5. Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan berupa kos-kosan senilai Rp 2,69 miliar.
6. Rumah susun atau Apartemen di Bintaro Plaza senilai nilai Rp 947 juta.
7. Kios Thamrin City senilai Rp 758 juta
8. Apartemen unit 29-AF di Tower Cypruy Newton Apartment senilai Rp 701 juta.
"Nanti barang-barang setelah ada putusan dari pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka akan disita untuk negara. Jadi kita serahkan ke Kejaksaan Agung. Kita hanya menyita sampai proses pengandilan jadi nanti itu menjadi wewenang Jaksa Agung," tutup Dadang.
Baca juga:
Ini barang-barang mewah hasil pajak fiktif yang diamankan DJP
DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
Lahan nganggur bakal kena pajak progresif, ini kata Perumnas
Ditjen Pajak incar pajak Selebgram, ini kata Google Indonesia
Ditjen Pajak incar pajak Selebgram, ini kata Google Indonesia
TNI kerja sama dengan Kemenkeu berantas tentara-tentara bekingan
Google enggan komentar terkait pertemuan dengan Ditjen Pajak
Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Mengapa 'uang perahu' dilarang? Tindakan pemberian uang perahu merupakan hal yang dilarang oleh Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Karena merupakan tindakan politik uang yang merusak demokrasi dan menciptakan kondisi politik tidak sehat.