DJP tunda kewajiban pencantuman NIK dalam e-faktur pembeli orang pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakukan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban tersebut seharusnya berlaku pada 1 April 2018.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 kewajiban tersebut seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan tersebut dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan pengusaha kena pajak. Penundaan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," ujar Hestu melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/3).
Hestu menegaskan, pemberlakuan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendengar masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Dia pun meminta masyarakat menghubungi dirjen pajak apabila memiliki keluhan perpajakan.
"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan dapat mengunjungi laman web ditjen pajak."
Baca juga:
Jelang batas akhir, warga serbu kantor pajak untuk lapor SPT
Libur panjang, wajib pajak tetap bisa lapor SPT
Ditjen Pajak belum putuskan perpanjang waktu pelaporan SPT
Layani masyarakat lapor SPT, KPP tetap buka Sabtu sampai terlayani semua
Sudah ada e-filing, KPP sepi jelang batas akhir pelaporan SPT
Tindaklanjuti kritik Jokowi, ini kemudahan restitusi pajak dkk yang dibuat Menkeu Sri
2 Hari jelang batas akhir pelaporan, SPT OP diterima DJP capai 9,2 juta