Dorong Kepemilikan Satu Data, Pemerintah Target Lakukan Sensus UMKM di 2022
Kementerian Koperasi dan UKM berencana pada 2022 akan melakukan sensus usaha mikro dan kecil. Hal itu merupakan upaya mempercepat proses transformasi sektor informal ke formal.
Kementerian Koperasi dan UKM berencana pada 2022 akan melakukan sensus usaha mikro dan kecil. Hal itu merupakan upaya mempercepat proses transformasi sektor informal ke formal.
"Mengenai data tunggal, kami menargetkan 2022 nanti bisa dilaksanakan sensus untuk usaha mikro dan kecil," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, Selasa (23/2).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Kenapa Kementan menggandeng UGM? Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
Menurutnya, dengan adanya sensus tersebut, nantinya secara tahunan data mengenai usaha mikro dan kecil ini bisa terus di update melalui pencatatan data-data yang berasal dari administrasi yang tersebar di dinas-dinas koperasi dan UKM.
"Mudah-mudahan melalui sensus usaha mikro dan kecil, maka kita akan bisa mempunyai data yang lengkap dan juga memiliki konsep dan definisi yang bisa digunakan seluruh Kementerian maupun Lembaga," katanya.
Target 6 Juta UMKM Dapatkan NIB per 2024
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada tahun 2022 hingga 2024 bisa tercatat 6 juta usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan sertifikasi-sertifikasi lainnya.
"Tahun 2022 kami sudah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait, agar proses transformasi informal ke formal dari para pelaku usaha mikro ini bisa lebih dipercepat. Sehingga kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan," ungkapnya.
SesmenkopUKM mengatakan, untuk NIB pihaknya memang menargetkan secara bertahap. Lantaran tahun 2021 baru selesai proses penyiapan anggarannya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya mengoptimalkan alokasi yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM untuk mempermudah, melindungi, dan memberdayakan usaha mikro dan kecil.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)