DPR anggap wajar Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
"Ini melahirkan layanan kesehatan tapi konsepnya harus gotong royong."
Pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi tentang beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perubahan ini termasuk penyesuaian atau kenaikan iuran untuk peserta.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu terhitung awal bulan depan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Mengapa DPR mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam memberikan pendampingan kesehatan untuk petugas KPPS? “Ini langkah antisipasi yang sangat baik sekali, karena meskipun KPU sudah berusaha melakukan screening kesehatan semaksimal mungkin, namun faktanya masih banyak petugas KPPS yang sakit maupun meninggal karena tugas mereka sangat berat.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
Ketua Komisi IX, Dede Yusuf menilai, perubahan aturan tersebut merupakan hal wajar, sebab produk jaminan kesehatan ini merupakan hal yang baik dan dibutuhkan bagi masyarakat Indonesia.
"Pada dasarnya UU negara memiliki memberikan layanan kesehatan seperti pendidikan juga, bagaimana negara hadir melahirkan layanan kesehatan tapi konsepnya harus gotong royong," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/3).
Bahkan, menurutnya sistem kesehatan yang dimiliki Indonesia ini merupakan produk jaminan kesehatan yang tidak dimiliki oleh negara Asia.
"Ini suatu produk yang baik bahkan negara lain belajar dari Indonesia seperti, Myanmar Vietnam termasuk Eropa," jelas dia.
Hanya saja, dirinya meminta pihak BPJS segera memperbaiki sistem yang dinilai kurang baik. Sebab, masih banyak cerita bahwa masyarakat sulit mengakses produk jaminan kesehatan tersebut.
"Tingkat respon positif BPJS 70 persen meski selalu berita carut marut pelayanan BPJS. Segara perbaiki konsep bagaimana ke Puskesmas yang di pelosok dan juga masalah regulasi," ungkapnya.
Baca juga:
Rumah sakit di Makassar mengeluh sulitnya pencairan klaim BPJS
Presiden Jokowi sidak layanan BPJS di RSUD Sumedang
Merasa tak diundang, sosialisasi BPJS Depok dipersoalkan DPRD
BPJS Tangerang ancam RS swasta yang akali pasien
'Jangan tambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan'
BPJS Kesehatan: Kenaikan iuran akan diiringi peningkatan layanan
Pelayanan tak maksimal BPJS Kesehatan sudah naik