DPR minta holding BUMN disetop, Dahlan ogah komentar
Parlemen nilai peleburan perusahaan pelat merah sejenis itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar pemerintah menghentikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, peleburan perusahaan pelat merah sejenis itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan ogah menanggapi keputusan tersebut. Dia menyebut keputusan DPR adalah produk demokrasi.
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Di mana Badr Dahlan ditahan? Jadi Mimpi Buruk Dahlan ditahan di wilayah Khan Younis bersama sejumlah warga Palestina tak berdosa lainnya.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.
"Tak ada komentar. Ini kan negara demokrasi pendapat banyak, aku harus belajar. Itu juga kan hanya rekomendasi kalau untuk holding kan sudah jadi keputusan pemerintah," ujar Dahlan saat ditemui di DPR-RI, Jakarta, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR-RI Azam Azman Natawijaya mengatakan pembentukan holding BUMN dan penjualan aset tidak produktif supaya dihentikan. Dia beralasan, itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Panja aset BUMN merekomendasikan untuk hentikan proses penjualan, pelepasan, pemanfaatan dengan jalan kerja sama operasi (KSO) aset BUMN serta pendirian anak usaha BUMN, pembentukan holding karena tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Azam yang merupakan ketua panitia kerja aset BUMN DPR-RI.
Jika holding BUMN dilanjutkan berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).