DPR: PP 72 jadikan aset BUMN bisa 'dijual' ke swasta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup geram menyambut keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing. Dia mencontohkan, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme PMN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) cukup geram menyambut keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.
"(Dengan aturan tersebut) bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun Swasta lain-nya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir di Jakarta, Sabtu (14/1).
Dia memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara.
"Contohnya, bisa saja suatu saat aset Negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal Negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing," imbuh Inas.
Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas, berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya.
"Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegasnya.
Untuk diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
Berikut PP 72 tahun 2016 pasal 2A:
(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh
Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Padahal UU No. 19/2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik Negara," tegas Inas.
Baca juga:
Bertemu Setnov, warga Rembang curhat soal pabrik semen
KAI bakal aktivasi kembali jalur kereta Bogor-Bandung
Ini aturan soal izin pemindahan aset BUMN tanpa restu DPR
Jasa Marga akui Jembatan Cisomang masih bergeser sekitar 3 milimeter
Menteri Rini dorong UKM jual produk online untuk perluas pasar
PGN alirkan gas bumi ke 4.000 rumah tangga di Batam
BPK pertanyakan aturan baru jual BUMN tanpa izin DPR
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.