Dukung realisasi peningkatan rumah murah, REI ajukan 14 syarat
Pemerintah menargetkan membangun satu juta unit rumah pada 2015.
Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah dapat memenuhi beberapa syarat terkait program membangun satu juta unit rumah pada 2015. Hal itu untuk mendukung program pemerintah yang akan menyediakan rumah sederhana tapak (RST).
"Secara umum kami dukung dalam program itu. Dari satu juta unit rumah yang akan dibangun, REI akan menyumbang 231.128 unit rumah RST," ujar Ketua Umum REI, Eddy Husni di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut dia, setidaknya ada 14 syarat yang diinginkan oleh REI yakni penyelesaian rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), pembebasan lahan, pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda), subsidi uang muka, kredit kepemilikan tanah, penyediaan dana yang memadai, suku bunga maksimal 6,5 persen.
Kemudian, penyederhanaan perizinan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sebesar 1 persen, biaya dan waktu pensertifikatan, terobosan bagi pekerja sektor informal, dukungan infrastruktur, penyediaan kelistrikan dan penentuan harga jual rumah RSR dan rusunami.
Selain 14 syarat yang diinginkan, Eddy berharap, Pemda juga harus dapat menentukan potensi pasar dengan ketersedian data tingkat kemampuan konsumen yang berhak mendapat fasilitas FLPP.
"Pemda juga harus bertanggung jawab atas penyerapan pasar yang ada, agar bisa diserap rumah yang sudah dibangun itu," ungkapnya.
Sebagai informasi, program pemerintah dalam membangun satu juta unit rumah pada 2015 atau naik 700 persen dari realisasi pembangunan perumahan rumah sederhana tapak (RST) sebesar 58.000 unit selama 2014.