Ekspor produk makanan RI ke Uni Emirat Arab terganjal sertifikat halal
Produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) saat ini masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang diakui yakni Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA).
Badan Standardisasi Nasional/BSN melalui Komite Akreditasi Nasional/KAN hari ini melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) saat ini masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang diakui yakni ESMA.
Adapun kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua KAN Bambang Prasetya dan juga Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni. "Jika tidak dipenuhi, maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar UAE seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen, dan jelly, food ingredients akan terhambat," tutur Ketua KAN Bambang Prasetya di Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (23/7).
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
Bambang menambahkan, kerjasama ini dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia. "KAN selanjutnya akan lakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan pengawasan terhadap lembaga untuk menjamin sertifikasi halal yang diterbitkan," kata dia.
Bambang juga menjelaskan hal ini sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. "Penduduk muslim kita itu mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 juta jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa. Jadi Indonesia berpotensi sekali untuk kembangkan industri halal," tandasnya.
Baca juga:
Kantongi sertifikat halal, kulkas Sharp incar penjualan 1,3 juta unit tahun ini
Sharp klaim kulkasnya jadi yang pertama kantongi sertifikat halal MUI
'Profesor Halal' dari Indonesia raih penghargaan dari Raja Salman
JK ingatkan pembahasan PP Jaminan Produk Halal harus hati-hati
Temui Wapres JK, Kemenag yakin PP Jaminan Produk Halal segera rampung
Mengintip wisata halal ala Taiwan
Mengandung DNA babi, Viostin DS dan Enzyplex belum kantongi sertifikasi halal