ESDM minta gubernur cabut izin tambang yang masih tumpang tindih
ESDM memberi tenggat waktu pada perusahaan untuk segera memperbaiki izin hingga Oktober nanti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menata sektor pertambangan dan akan rampung pada Oktober 2015 mendatang. ESDM bakal menunjuk kepala daerah atau gubernur penghasil tambang untuk menertibkan perusahaan tambang yang masih tumpang tindih atau belum clean and clear (CnC).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sri Rahardjo mengatakan kepala daerah diberi mandat untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi CnC. Mandat itu berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Di mana Nadin Amizah tampil? Nadin Amizah ikut tampil dalam konser tersebut. Semua penonton terpesona oleh penampilan Nadin yang begitu ajaib.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
"Akan ada surat ditertibkan oleh gubernur, paling lambat 1 Oktober penataannya. Yang jelas nanti gubernur dan Kementerian ESDM dibantu KPK untuk menertibkan," ujar Sri yang ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/9)
Dia menjelaskan seluruh data perusahaan tambang sudah diserahkan Bupati atau Walikota kepada Gubernur. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan Bupati atau Walikota memiliki kewenangan menerbitkan dan mencabut izin. Namun, kewenangan itu diserahkan ke Gubernur seiring pemberlakuan UU Nomor 23 tahun 2014.
ESDM pun memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk segera memperbaiki izin tambangnya hingga awal Oktober 2015. "Jadi IUP non CnC itu diklasifikasikan oleh kami."
Berdasarkan data Kementerian ESDM per Juni 2015, tercatat ada 10.432 IUP di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut hanya 6.156 IUP yang sudah CnC. Sedangkan 4.276 IUP sisanya belum CnC. Untuk memperoleh status CnC ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi antara lain wilayah tambang tidak tumpang tindih dengan wilayah tambang lain, serta membayar kewajiban keuangan seperti royalti dan iuran tetap. Selain itu memiliki laporan eksplorasi, studi kelayakan dan dokumen lingkungan.