ESDM patok harga gas untuk pembangkit listrik
Saat ini harga gas untuk pembangkit listrik ditetapkan 14,5 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan harga patokan tertinggi gas untuk sektor kelistrikan. Langkah ini sebagai upaya menekan biaya produksi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, saat ini harga gas untuk pembangkit listrik ditetapkan 14,5 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Dengan begitu, harga gas akan mengalami kenaikan jika ICP mengalami kenaikan.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Bagaimana cara masyarakat Pulau Miang mengelola listrik PLTS mereka? “Sampai sekarang kami masih menggunakan PLTS ini dengan baik, pengelolaannya langsung ke desa,” katanya.
-
Bagaimana petugas memadamkan kebakaran tiang listrik? Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan kebakaran tiang listrik di Jalan Prof M Yamin menuju Taman Menteng, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
-
Motor listrik apa yang diciptakan oleh mahasiswa UGM? Para mahasiswa UGM tak henti berkreasi untuk kemajuan negeri ini. Terbaru mereka memproduksi sebuah motor listrik. Keunikan motor listrik ini adalah penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 57,42 persen. Mereka tergabung ke dalam Tim Gasbadra UGM.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
Dengan ICP saat ini dilevel USD 60 per barel, maka harga gas untuk pembangkit sekitar USD 8 per mmbtu. Kondisi ini tentunya akan memberatkan sektor kelistrikan karena Biaya Pokok Produksinya meningkat.
"Bahkan sekarang kalau 14,5 persen ICP USD 60 an berarti sekitar USD 8 per mmbtu. Jadi berat juga kan," kata Andy, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut Andy, agar harga gas untuk sektor kelistrikan dapat ditekan, maka perlu ada penetapan patokan harga maksimal untuk alokasi gas sektor kelistrikan. Hal ini serupa dengan kebijakan harga batubara yang dipatok untuk sektor kelistrikan.
"Makanya gas itu perlu ada treatment khusus, di migas ada DMO (Domestic Market Obligation/DMO), harga khusus DMO," ucap Andy.
Menurut Andy, rencana tersebut akan meningkatkan nilai tambah, karena dapat menekan biaya produksi listrik. Saat ini, penetapan harga patokan gas untuk sektor kelistrikan masih didiskusikan dengan pihak internal Kementerian ESDM. Dia menargetkan akan berlaku tahun ini.
"Sudah ada rencana, tapi kan masih debat di antara teman-teman kita sendiri. Teman saya, saya kan orang migas. Dengan SKK Migas," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos PLN beri sinyal tak naikkan tarif listrik hingga 2019 mendatang
Ini penyebab lambannya pembangunan pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan
Hingga Maret 2018, investasi EBT baru mencapai 14,7 persen
Menteri Jonan sudah paraf revisi aturan Premium jadi wajib ada di seluruh Indonesia
Dari 70 pembangkit EBT, baru 3 beroperasi