Fakta-fakta aturan karyawan baru kini berhak dapat THR
Pada aturan sebelumnya, THR hanya bisa diberikan pada pekerja dengan masa kerja 3 bulan.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momentum paling ditunggu karyawan tiap tahunnya. Sebab, gaji ke-13 tersebut diyakini mampu memenuhi kebutuhan saat hari raya di mana tingkat konsumsi dan harga biasanya meningkat.
Maka dari itu, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang tidak lama lagi, pemerintah meminta perusahaan tidak memperlambat pembayaran THR.
"Kalau THR intinya by regulasi kita yang ada, Permen tahun 2004, THR harus dibayarkan itu kan seminggu. Regulasinya tetap begitu, seminggu sebelumnya harus dibayarkan. Tapi saya mengimbau kalau bisa 2 minggu sebelumnya. 2 Minggu sebelumnya ini imbauan, untuk regulasinya tetap," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri di Istana, Jakarta.
Tujuannya, jelas Menteri Hanif, karyawan dapat dengan mudah mempersiapkan Lebaran dengan ditunjang dana THR. Sehingga, karyawan-karyawan memiliki waktu lebih panjang untuk mengurusi rencana-rencana mudik. "Jumlahnya satu bulan gaji," jelasnya.
Saat ini, pemerintah kembali memberikan aturan yang memanjakan pekerja di Indonesia. Isinya bahwa pegawai baru sudah berhak menerima THR.
Apa saja fakta di balik aturan anyar ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Dimana Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir? Profil Singkat Teuku Mohammad Hadi Thayeb lahir di Peureulak atau Perlak, Aceh Timur pada 14 September 1922.
-
Mengapa video di Youtube yang menampilkan Erick Thohir dan DPR RI dikatakan Hoaks? Dari awal hingga akhir video tidak ada pembahasan soal Erick Thohir dan DPR sepakat untuk membongkar kasus-kasus dari Presiden jOkowi. Sehingga narasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dibuktikan.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
Pegawai masa kerja 1 bulan berhak dapat THR
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menegaskan, karyawan baru dengan masa kerja satu bulan bekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini ditegaskan Hanif mengingat perayaan Idul Fitri hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Nah yang menjadi soal itu kan soal menghitungnya. Besarannya berapa? Itu lah makanya ada perhitungan 1 bulan. Dari yang tadinya 3 bulan menjadi 1 bulan," kata Menteri Hanif di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta.
Aturan baru merata untuk semua perusahaan
Menteri Hanif mengatakan, ketentuan tersebut berlaku merata untuk perusahaan di semua sektor. Lebih lanjut, Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini.
"Ya harus diterapkan harus dijalankan. Prinsipnya orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," ujar Menteri Hanif.
Pembayaran THR karyawan 1 bulan kerja diberikan proporsional
Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan sudah dapat menerima THR. Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan.
"Terkait dengan perubahan 3 bulan menjadi 1 bulan, karena pada dasarnya, saat orang memiliki hubungan kerja, maka pada saat itu pekerja berhak terhadap THR. Untuk memudahkan penghitungan maka diberikan waktu minimum 1 bulan," imbuh Menteri Hanif.
Perusahaan terancam sanksi jika tak patuh
Menteri Hanif mengatakan, kebijakan itu sudah berlaku untuk perayaan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan THR ini dan menerapkan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.
Sanksinya mulai dari denda hingga bersifat administratif. "Pengawasannya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah. Kan sudah ada mekanisme sanksinya," tutup Menteri Hanif.
Â
(mdk/bim)