Fakta-Fakta Masih Mahalnya Tiket Pesawat, Hingga Menko Darmin Turun Tangan
Mahalnya tarif tiket pesawat masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sebab, hal ini akan mempengaruhi berbagai sektor, dari pariwisata, bisnis, hingga perekonomian dalam negeri.
Mahalnya tarif tiket pesawat masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sebab, hal ini akan mempengaruhi berbagai sektor, dari pariwisata, bisnis, hingga perekonomian dalam negeri.
Pemerintah pun sudah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, harga tiket pesawat tak kunjung turun.
-
Kapan pemerintah pusat mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar ke Bandara Kertajati? Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Siapa yang terlibat dalam penerbangan "Kartini Flight"? Semangat apresiasi tersebut direpresentasikan dengan kehadiran pilot, dan awak kabin yang seluruhnya perempuan pada penerbangan khusus 'Kartini Flight' yaitu penerbangan IP204 rute Jakarta-Surabaya pukul 10.45 WIB dan penerbangan IP205 rute Surabaya-Jakarta pada Minggu 21 April ini.
-
Ke mana rute terjauh bus PMTOH? Lebarkan Sayap Seiring berjalannya waktu, PMTOH semakin berkembang sehingga berhasil membuka trayek baru yaitu Medan-Jakarta-Solo pada tahun 1980 sampai sekarang ini.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
Berikut fakta-fakta di balik masih mahalnya tiket pesawat, dan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini.
Penyumbang Inflasi
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat menyumbang inflasi sebesar 0,03 persen. Sehingga secara keseluruhan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan menyumbang inflasi sebesar 0,02 persen sepanjang Maret 2019.
Dia mengatakan, sejak awal tahun tarif angkutan udara mengalami kenaikan yang tidak biasa. Hal tersebut menyebabkan beberapa daerah di Indonesia mengalami inflasi seperti Ambon.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan maskapai untuk mempertimbangkan kondisi pasar. Pemerintah telah mengimbau pihak maskapai untuk menurunkan harga tiket. Hal tersebut berdasarkan pada kondisi pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur.
"Kita tidak mendikte perusahaan-perusahaan itu. Jangan salah. Mereka kita sudah beri tahu hey ini sudah turun turun, avtur turun," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4).
Aturan Baru
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait harga tiket pesawat. Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dalam keputusan menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Turunkan Tarif Batas Atas
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku telah memiliki opsi untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat di tingkat maskapai penerbangan. Menurutnya, ada dua opsi yang nantinya bakal dilakukan Kementerian Perhubungan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan sub-harga yang telah disepakati.
Dia menilai, salah satu penyebab masih mahalnya tiket pesawat yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai pun tidak lepas dari aksi korporasi. Sehingga, tarif batas atas selama ini yang dipakai oleh sejumlah maskapai tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan mendalami dan mengkaji kembali mengenai tarif batas atas sejumlah maskapai. "Masalahnya kan mereka kan upaya untuk membuat bisnisnya lebih baik, sehingga dia tidak melanggar UU karena dia sesuai dengan tarif batas atas. Saya kemarin sifatnya imbauan untuk menetapkan sub-price. Tampaknya, imbauan itu tidak dipenuhi secara maksimal. Itu yang akan didiskusikan lagi," bebernya.
Menhub Budi mengatakan, rata-rata tarif batas atas maskapai saat ini berada di kisaran 80, 90, hingga 100 persen. Pihaknya pun akan mencoba mengusulkan menurunkan tarif batas atas tersebut setara dengan 80 persen, kemudian diikuti oleh tarif batas tengah dan bawah.
"Sebagai contoh aja, kalau yang paling atas menetapkan average-nya 80 persen. Average ya. Terus middle itu katakanlah average 65 persen. Paling bawah 60-50 persen. Jadi itu tercipta. Jadi ruang yang harganya 50-55 persen itu ada. Ini harapan, ini umpama lah. Jadi belum fix," katanya.
Pemanggilan Pihak Maskapai
Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menggelar pertemuan dengan sejumlah maskapai.
"Beliau (Menteri Perhubungan) sudah maraton bertemu dengan maskapai. Mungkin belum bisa dilaporkan," ujar dia.
Dari pertemuan tersebut, lanjut Djoko, diharapkan akan ada solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sehingga masyarakat bisa mudik Lebaran dengan pesawat tanpa terbebani dengan tingginya harga tiket.
Diambil Alih Menko Darmin
Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengambil alih persoalan tiket pesawat. Ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari masih tingginya harga tarif tiket pesawat pada penerbangan domestik menjelang momen Ramadan dan mudik Lebaran.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan permasalahan tiket pesawat ini harus diselesaikan. Sebab, meski sudah dinaikkan tarif batas bawah, namun pihak maskapai belum juga menurunkan harga tiketnya.
"Kita sudah membicarakan tadi bahwa perlu ada aturan jelas mengenai batas atas dan batas bawah, supaya dipatuhi semua (maskapai)," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (25/4).
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat koordinasi khusus untuk membahas tiket pesawat. Di mana, Menko Darmin lah yang akan bertindak sebagai pimpinan rapatnya.
"Kami menyerahkan kepada Kemenko Perekonomian. Jadi mengenai jangka waktu, apa yang akan kami lakukan, Pak Menko (Darmin) sepakat untuk ambil bagian dalam mengatur ini," katanya.
(mdk/azz)