Fakta-fakta mengerikan dari pencurian ikan di RI
Pemerintah Indonesia sepakat pencurian ikan ilegal harus diberi sanksi tegas termasuk diledakkan.
Pemerintah sepakat komitmen dalam memberantas pencurian ikan ilegal di tanah air. Bahkan, pencurian ilegal tersebut tak akan pernah diberi ampun.
Presiden Joko Widodo pun meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang berkeliaran mencuri ikan di laut Indonesia. Menurut Jokowi, tindakan tersebut sangat membahayakan lingkungan khususnya dalam jangka panjang.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Apa bukti kepunahan Ikan Pari Jawa? Hilangnya ikan pari Jawa, kerabat kecil ikan pari, merupakan kepunahan ikan laut pertama akibat ulah manusia.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Kapan ikan siput ini ditemukan? Armatus Oceanic, sebuah perusahaan teknologi dan komunikasi yang berfokus pada lautan dalam, menulis di X, “CEO kami, profesor Alan Jamieson baru saja memecahkan rekor terdalam yang pernah ada sebelumnya, dengan pengamatan baru-baru ini, terhadap seekor ikan siput di Palung Izu-Ogasawara, di dekat Jepang. Ikan terdalam yang diamati sekarang berada di kedalaman 8336m!”
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
"Saya hanya ingin menegaskan kembali, bahwa tidak ada kompromi untuk illegal fishing, illegal mining, illegal logging, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang luar biasa," kata Jokowi di Istana Bogor.
Atas dasar itu, Menteri Susi bakal menjaga wilayah perbatasan Indonesia yang menjadi jalur masuk para kapal asing. Terbukti, puluhan kapal pencuri ikan pernah ditangkap di wilayah perbatasan.
"Kita tiap minggu tangkap banyak kapal. Dari Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara, sampai ke Utara Sorong dan Biak. Yang di Natuna, masih banyak kapal kapal China, Thailand dan Vietnam. Kemudian di laut Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara banyak kapal kapal Filipina," jelas Susi.
Susi juga membuat dua wilayah merah seperti Papua Nugini dan Timor Leste. Lantaran, kedua wilayah tersebut banyak disinggahi kapal asing saat adanya kebijakan moratorium kapal.
"Saya ingin kalian mengerti bahwa mau mencuri atau tidak status hukum atau pelanggaran kapal asing masuk teritorial itu sudah salah dan harus ditangkap. Undang undang kedaulatan negara memang begitu, apalagi mencuri, pasti ditangkap," jelas dia.
Menteri Susi ngotot pencurian ikan termasuk kejahatan internasional. Untuk itu, dia pernah meminta Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakui kejahatan tersebut.
Selain itu, dia mengungkapkan pencurian ikan ilegal memunculkan fakta-fakta mengerikan seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyebaran penyakit berbahaya. Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum merdeka.com:
Pembawa virus HIV
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengaku tindakan pencurian dan penangkapan ikan secara ilegal membawa dampak mematikan bagi Indonesia. Menurutnya, kapal asing ilegal ini turut membawa miras hingga virus HIV.
"Menulari beberapa pulau kita, rate AIDS-nya 40-50 persen dari jumlah penduduk. Hal seperti ini yang menyadarkan kita untuk segera mengatur," kata Menteri Susi dalam sambutannya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (10/12).
Bos Susi Air itu membeberkan kapal pencuri ikan juga terlibat dalam praktik perbudakan, penyelundupan obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras). Saat kembali ke negaranya pun, lanjutnya, kapal ini turut membawa serta binatang langka yang dilindungi Indonesia.
"Mereka membuat social effect yang luar biasa," katanya dengan nada berapi-api.
Menteri Susi menambahkan perairan laut Indonesia kaya akan ikan, namun dicuri terus menerus oleh bangsa asing. Untuk itu pihaknya tak salah dalam memberlakukan kebijakan moratorium buat kapal eks asing.
"Beberapa kejadian dari analisis dan evaluasi yang dilakukan, ternyata lebih parah," ungkapnya.
Pelanggaran HAM
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengakui usaha sektor perikanan sangat rentan dengan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). Salah satu contoh adalah dengan terkuaknya kasus Benjina di Ambon.
Melihat fakta ini, Susi mengeluarkan sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada usaha sektor perikanan, tepat pada hari HAM sedunia. Bos Susi Air ini mengeluarkan Permen KP nomor 35 tahun 2015 sebagai salah satu awal perbaikan tata kelola perikanan yang sesuai dengan tiga pilar pembangunan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan menancapkan tiga pilar yaitu Kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan," ujar Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/12).
Dari data KKP, terdapat 168 dari 1.132 kapal perikanan yang berhasil di analisa melakukan tindak pidana perdagangan orang dan pekerja paksa. "Kasus Benjina dan Ambon membuka mata dunia bahwa usaha perikanan sangat rentan terhadap munculnya berbagai pelanggaran HAM," ujar Susi dalam sambutannya.
Susi menjelaskan, Permen yang baru dikeluarkan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk perikanan Indonesia di dalam maupun luar negeri."Peraturan ini peraturan pertama yang diterbitkan pemerintah yang memperkenalkan perlindungan HAM di bidang perikanan," ujar Susi.
Susi berharap dengan adanya peraturan ini seluruh elemen bangsa ini untuk lebih menghormati dan melindungi HAM terutama pada kelompok masyarakat yang sulit mendapat akses keadilan seperti nelayan dan ABK.
Rugikan Indonesia Rp 3.000 T
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut pencurian ikan membuat Indonesia merugi Rp 3.000 triliun. Itu mendorong pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan pencurian ikan.
"Kerugian kita kurang lebih USD 200 miliar atau Rp 3.000 triliun," ujar Susi saat Konferensi Pers usai memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal di kantornya, jakarta, senin (2/11).
Dia mengungkapkan, satgas bakal dibekali anggaran operasional Rp 1 triliun untuk setahun ke depan.
"Targetnya memberantas pencurian ikan."
Rapat perdana satgas dihadiri perwakilan kementerian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, kementerian koordinator bidang perekonomian, kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Kemudian, perwakilan kementerian koordinator bidang kemaritiman, TNI AL, POLRI, kejaksaan agung, dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
Perbudakan
Dunia internasional saat ini tengah menyoroti kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) di sebuah tempat terpencil bernama Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di wilayah itu, terjadi perbudakan terhadap ABK asal Myanmar yang diduga dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Kapal itu dimiliki PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
PBR mengolah ikan-ikan hasil tangkapannya di tengah laut dan disinyalir dilakukan secara ilegal. Produk ikan olahan itu kemudian didistribusikan ke sejumlah supermarket di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk membentuk tim khusus guna menangani illegal fishing. Khususnya illegal fishing di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Jokowi juga meminta kasus perbudakan yang dialami WN Myanmar dituntaskan.
Susi menegaskan, kasus Benjina tidak hanya menjadi isu nasional. Tetapi dunia internasional juga telah menyorotinya. Menurut Susi, Presiden Jokowi memerintahkan praktik perbudakan di kapal Benjina itu segera diselesaikan. Sebab, tak sedikit warga negara Indonesia yang menjadi ABK di kapal asing juga diperlakukan tidak layak.
Ikan Indonesia hampir habis
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti prihatin dengan kondisi laut Indonesia. Kapal-kapal besar yang melakukan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) mengeruk hasil laut.
Susi menceritakan saat dirinya belum menjadi menteri dan masih sering melakukan penerbangan antar pulau. Dari atas pesawat dia melihat aksi pencurian ikan dilakukan tanpa ada penindakan. Akibatnya ikan-ikan hampir habis dan menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian.
"Dari situ saya mulai teliti bahwa persoalan besar di perikanan tangkap kita tidak adanya sumber daya laut, sudah hampir habis. Yang ada di tengah diambil dengan kapal besar," tegasnya di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/9).
Pemilik maskapai penerbangan Susi Air ini menegaskan besarnya potensi laut Indonesia namun sayang pengelolaannya belum maksimal. Contohnya di Laut Arafuru, ikan dikeruk dari tengah laut hingga ke pinggir.
"Rakyat Indonesia tidak bisa menikmati. Yang kita tahu makin hari ikan makin tidak ada," ungkapnya.
Akhirnya, nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut kini beralih menjadi pembudidaya ikan tawar. Pemerintah seharusnya bisa menjaga ekosistem laut. Dengan begitu profesi nelayan masih menjanjikan.
Menteri Susi bersikeras melanjutkan Peraturan Menteri No 56 tahun 2014 terkait moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal bekas asing. Tujuannya agar penangkapan ikan di laut Indonesia ditata ulang.
"Kebanyakan illegal fishing pakai alat-alat yang canggih, kapal yang begitu besar yang sangat efektif, sangat luar biasa daya tangkapnya luar biasa sekali angkat," tutupnya.
(mdk/sau)