Fitra sebut perpres percepatan anggaran dorong korupsi massal
Perpres ini menabrak banyak Undang-undang. Salah satunya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdalih mempercepat proyek strategis nasional dan percepatan penyerapan anggaran, pemerintah berencana mengeluarkan payung hukum yang isinya melindungi pejabat baik pusat maupun daerah dari pidana atau antikriminalisasi.
Manajer Advokasi dan investigasi Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (Fitra) Apung Widadi mengkritik keras rencana ini. Dia tidak yakin perpres ini bakal efektif mendorong percepatan penyerapan anggaran. Sebaliknya, justru mendorong aksi korupsi berjamaah kepala daerah.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Perpres ini membuat adanya potensi korupsi massal. Tidak ada Perpres itu ada kan banyak korupsi daerah yang masih mandek. Saya pikir Perpres itu tidak akan mendorong penyerapan anggaran," ujar dia yang ditemui di Jakarta, Kamis (3/9).
Dalam penerbitan perpres ini pemerintah sama sekali tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan dalam pembuatan aturan tersebut. "Dalam aturan itu yang dilibatkan hanya Kejaksaan Agung dan Kepolisian," kata dia.
Nantinya jika perpres ini lahir, proses penggunaan anggaran pun tidak bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Fitra meminta Presiden Joko Widodo mengurungkan niat tersebut. Dia justru menyarankan mengurangi peraturan yang terlalu banyak dalam transfer daerah.
"Presiden Jokowi harusnya mendorong percepatan aturan dana transfer daerah itu harus dideregulasi," tegas dia.
Pengamat Hukum dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi melihat Perpres itu menabrak banyak Undang-undang. Salah satunya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU Tipikor, proyek yang dapat merugikan negara sudah bisa diproses. Tetapi, dalam Perpres tersebut harus mendapatkan laporan dari BPK terlebih dulu.
"Jadi, Perpres ini untuk administrasi dulu baru setelah itu proses pidana. Tapi harus ada laporan BPK. Harus ada kerugian negara dari audit BPK. Kalau tidak ada, ya lanjut terus," kata Redi.
(mdk/noe)