FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi
Sepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Simak selengkapnya!
FOTO: Sepeda Motor Listrik Masih Sepi Peminat Meski Sudah Disubsidi
Meski sudah diberi subsidi oleh pemerintah, sepeda motor listrik nyatanya masih kurang diminati konsumen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, minat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah.
Untuk itu, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.
- Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
- Semua Masyarakat Indonesia Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Syaratnya Cuma KTP
- Sepi Peminat, Pemerintah Mau Obral Subsidi Lagi Buat Motor Listrik
- Sudah Disubsidi Tapi Motor Listrik Tetap Sepi Pembeli, Pemerintah Putar Otak
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur" di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Rabu (12/7)
Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.