Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Buruh tidak mempermasalahkan gaji PNS naik 8 persen, tapi mereka meminta kenaikan 15 persen untuk tahun depan.
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Gaji PNS Naik 8 Persen, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Tuntutan ini sebagai respons keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan. Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Said ingin kenaikan gaji tidak hanya dinikmati golongan PNS semata sebagai bentuk keadilan.
- Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
- Menko Airlangga Paparkan Strategi Pemerintah Menuju Visi Indonesia Emas 2045
- Indonesia Perlu Waspada Saat Ekonomi Negara Maju Bangkit Kembali
- Bule-Bule Kaget Dengar UMR di Indonesia, Ternyata Segini Rata-Rata Gaji Mereka di Luar Negeri
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).
Said Iqbal menekankan, permintaan kenaikan upah bagi pekerja swasta atau kaum buruh sebagai bentuk keadilan. Mengingat, golongan pegawai non pemerintah ini juga ikut merasakan dampak inflasi yang memukul daya beli.
Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan, bahwa kenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara USD 4.046-12.535 menurut Bank Dunia.
"Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah. Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700.000. Dan ini ketemu 15 persen,” jelas Said Iqbal.
Meski demikian, Said Iqbal mengaku tidak mempersoalkan tentang kenaikan gaji, baik itu untuk ASN dan pensiunan. Namun, dia ingin bahwa kenaikan gaji PNS tersebut harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8 persen dan Pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” tutup Said Iqbal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024. Selain itu, gaji para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.