Genjot Pemulihan Ekonomi di 2022, Belanja Pemerintah Diminta Tepat Sasaran
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menginginkan, agar belanja yang dilakukan oleh pemerintah pusat tepat sasaran. Sehingga, mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menginginkan, agar belanja yang dilakukan oleh pemerintah pusat tepat sasaran. Sehingga, mampu mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya, dengan memperkuat alokasi anggaran perlindungan sosial yang sesuai dengan kebutuhan pemulihan ekonomi nasional 2022. Selain itu, prioritas belanja pemerintah juga harus mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, mutu pendidikan, memperkuat ketahanan pangan, menghidupkan kembali sektor pariwisata, pembangunan infrastruktur yang tertunda, mendorong dunia usaha dan membantu sektor UMKM untuk segera bangkit.
-
Apa yang menjadi tujuan utama dari penerapan APBN? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan APBN? Di mana pemerintah harus bertanggung jawab atas semua pendapatan dan pengeluaran kepada rakyat, di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Kenapa APBN dibutuhkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat? Fungsi dan tujuan APBN untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil.
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
"Semua alokasi anggaran Pemerintah pusat tersebut, harus berbasis kepada output, outcome dan hasil yang terukur dengan baik (result based)," jelas Said Jakarta, Kamis (3/6).
Said menambahkan, rencana pemerintah untuk melakukan penguatan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah perlu dilakukan dengan hati-hati.
Hal ini penting agar jangan sampai menimbulkan permasalahan baru bagi daerah.
Maka dari itu, pemerintah pusat dan daerah harus sama-sama melakukan evaluasi terhadap kendala yang terjadi selama ini, baik ditingkat pusat maupun daerah.
"Kami mendukung upaya Pemerintah untuk menjadikan Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 sebagai momentum untuk meningkatkan quality control anggaran; memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi; serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional," tuturnya.
Selanjutnya
Menurutnya, TKDD tidak hanya sekedar menutup kekurangan APBD, tetapi juga harus mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif di daerah. Karena itu, dia meminta agar kebijakan Dana Desa yang sudah memasuki tahun ke delapan, lebih difokuskan untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat.
Di samping itu, juga mengembalikan peran desa sebagai lumbung ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik desa melalui pengembangan usaha budidaya pertanian, perikanan, dan peternakan di desa. "Saya kira, ini urgent agar memperkuat keberadaan desa sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi pembangunan ekonomi nasional," ungkapnya.
Terlebih, APBN tahun 2022 dinilai merupakan APBN transisi menuju pelaksanaan APBN yang normal pada tahun 2023. Hal mana defisit anggaran akan kembali berada di bawah 3 persen, sebagaimana diamanahkan oleh UU. No.2 Tahun 2020.
"Karena itu, kita harus benar-benar memastikan, usulan Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran pada tahun 2022, sudah sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN dan roadmap sebelum memasuki kondisi normal pada tahun 2023," tuturnya.
(mdk/bim)