Genjot penerimaan, pajak rokok bakal dinaikkan 0,3 persen di 2016
Imbasnya harga rokok bakal makin mahal tahun depan.
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk hasil tembakau (HT) atau rokok sebesar 0,3 persen. Pemerintah akan memberlakukan aturan ini mulai tahun depan.
Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Suryono, mengatakan saat ini PPN HT ialah sebesar 8,4 persen. Pemberlakuan kenaikan pajak ini akan membuat harga rokok kian mahal.
"Di tahun 2016 PPN hasil tembakau akan meningkat," ujarnya di Jakarta, Senin (12/10).
Dia menjelaskan kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Secara umum, Indonesia merupakan produsen tembakau terbesar ketiga dunia. Di mana China berada di urutan pertama dan disusul Brazil di urutan kedua.
Selain itu, rokok merupakan salah satu komoditas penyumbang terbesar negara. Hal ini terlihat dari cukai tembakau yang menempati urutan ketiga sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara.
Seperti diketahui, pemerintah merencanakan target penerimaan perpajakan 2016 sebesar Rp 1.565,8 triliun atau naik 5,1 persen dari target APBN Perubahan 2015. Rinciannya terdiri dari penerimaan pajak non migas Rp 1.320 triliun, pajak penghasilan migas Rp 48,5 triliun, dan penerimaan dari kepabeanan dan cukai Rp 197,3 triliun.