Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus
Perry menjelaskan sebagian besar operasional kegiatan BI seperti pembayaran moneter, pencadangam devisa, sektor keuangan lainnya masih dilakukan di Jakarta.
Perry menyebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara.
Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus
Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus
- Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Penerimaan Negara, Kementerian Baru Bentukan Presiden Prabowo
- Pesan Heru Budi untuk Pj Gubernur Jakarta Selanjutnya: Membangun Harus Berkelanjutan
- MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
- KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bersama para jajarannya sudah siap untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"InsyaAllah tanggal 17 Agustus, kami akan bersama juga ikut dari pemerintah untuk berkantor pusat di IKN," kata Perry dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (20/3).
Perry menyebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kantor pusat BI terletak di Ibu Kota Negara.
"Jadi untuk IKN bahwa UU menyatakan kedudukan BI adalah di ibu kota negara, oleh karena itu kantor pusat BI sesuai dengan UU akan juga kantor pusatnya di IKN," terang Perry.
Meski demikian, Perry menjelaskan sebagian besar operasional kegiatan BI seperti pembayaran moneter, pencadangam devisa, sektor keuangan lainnya masih dilakukan di Jakarta.
"BI sejak Covid sudah terbiasa semuanya digital dan pola kerjanya sudah hybrid. Sehingga meski kedudukannya disana (IKN) kita bisa melakukan kegiatan pelaksanaan tugas BI secara digital dan virtual," tutup Perry.
Namun demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN,) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuebut dari 36.000 hektare (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), ada sekitar 2.086 hektare yang masih bermasalah.
Dia menyebut hal itu disebabkan sebagian masyarakat masih menduduki pada sejumlah bidang.
"Dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan untuk IKN, ada sekitar 2.086 hektare masih ada sedikit bermasalah, karena masyarakat masih duduki atau miliki pada sejumlah bidang," kata AHY, kepada media, Jakarta, Kamis (14/3).
AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
"Tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mendapat keadilan," imbuhnya.