Hal yang Tidak dan Boleh Dilakukan PNS Saat Libur Panjang Selama Pandemi
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sejauh ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah melanggar sejumlah aturan ketetatan selama masa pandemi Covid-19, baik yang bersifat pelanggaran ringan, sedang atau berat. Salah satunya terkait aturan saat libur panjang.
"Tapi tentu saja kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tegas disiplin pada pelaksanaannya, utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19," tegasnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
Pihaknya telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Jika mengikuti aturan tersebut, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
"Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran. Pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya pada pemerintah akan dijatuhkan pada hukuman disiplin ringan," jelas Rini.
Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan PNS berdampak buruk pada instansi maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jika pelanggaran berdampak negatif dan luas bagi negara, dia terancam hukuman disiplin berat.
"Tentu saja bila pelanggaran mematuhi kebijakan larangan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan ASN terbukti memberikan dampak negatif pada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat," tegas Rini.
Merujuk pada PP Nomor 53/2010 Bab III tentang Hukuman Disiplin, jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara untuk sanksi tingkat sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Apa saja sebetulnya yang boleh dan tidak boleh dilakukan PNS saat libur panjang selama pandemi Covid-19? Berikut rangkuman fakta-fakta di dalamnya.
1. PNS Dilarang Liburan Keluar Kota Saat Libur Panjang, Melanggar Bisa Kena Pecat
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran tersebut menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.
"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," kata Rini.
2. Penuhi Persyaratan Jika Harus Keluar Kota
Pemerintah telah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk bepergian ke luar kota/mudik selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili sejak 11-14 Februari 2021.
Namun demikian, sejumlah PNS tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak. Dengan ketentuan, para abdi negara tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyebutkan PNS yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.
"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).
Rini mengatakan, itu dimaksudkan supaya pegawai ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi. Dia juga mengingatkan agar PNS yang terpaksa pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu berhati-hati.
"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," imbuhnya.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2021, PNS yang terpaksa ke luar kota juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, PNS juga wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan upaya 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
"Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," tulis SE Menteri PANRB Nomor 4/2021.
3. Larangan Keluar Kota Saat Libur Panjang Berpeluang Diteruskan
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuka peluang akan melanjutkan pelarangan bepergian ke luar kota bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat libur panjang seperti yang diterapkan mulai hari ini, 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
"Tentu saja ini dari KemenPAN RB tetap akan tunduk pada kebijakan dari Ketua Tim Penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Nanti setiap ada libur panjang bisa terjadi kemungkinannya," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Jakarta, Kamis (11/2).
Kebijakan perpanjangan larangan tersebut, kata Rini, harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Setiap kebijakan nantinya akan terus dikoordinasikan dengan Tim Penanganan Covid-19.
"Namun tentu saja ini akan disesuaikan dengan kondisi dari kasus Covid atau peningkatan kasus Covid. Jadi tetap kita akan selalu menunggu arahan atau kebijakan Ketua Tim Penanganan Covid di Indonesia," jelasnya.
4. KemenPAN-RB Usul PNS Tetap Absen dan Mencantumkan Lokasi Terkini Saat Libur Panjang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur panjang. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan ini dilakukan agar PNS tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.
"Memang pengawasan ini bisa dilakukan dengan berbagai hal. Saya bisa memberikan contoh, kita selalu selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini dalam sesi teleconference, Kamis (11/2).
Terkait pendataan selama libur Imlek kali ini, Rini melanjutkan, pemerintah juga mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, 11 Februari 2021.
"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi di mana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," jelasnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.
Namun, bila memang tidak dimungkinkan, Rini menganjurkan agar dilakukan metode pengawasan lain selama masa libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2021.
"Memang kita belum ada secara khusus metodenya seperti apa, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," imbuhnya.
(mdk/bim)