Harga jual beli jabatan PNS mencapai Rp 400 juta
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, berdasarkan 10 sample daerah yang diambil harga jual beli jabatan atau rente jabatan tertinggi Rp 400 juta dengan eceran terendah Rp 100 juta.
Perhimpunan Pusat (PP) Madrasah Anti Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah merilis hasil penelitian dan simulasi soal praktik rente jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hasil penelitian menyebut, sekitar 90 persen dari proses pengisian 21 ribu jabatan kepala dinas di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota diduga diperjualbelikan.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, berdasarkan 10 sample daerah yang diambil harga jual beli jabatan atau rente jabatan tertinggi Rp 400 juta dengan eceran terendah Rp 100 juta.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang Pakdhe Nurdin jual sekarang? "Alhamdulillah Pakdhe mendapat keuntungan melimpah dengan ini. Pakdhe mampu menjual puluhan porsi nasi goreng tanpa rasa khawatir merugi sebab waktu juga pakdhe gunakan untuk beribadah,"
-
Apa yang dijual warga Baduy saat jalan kaki ke Jakarta? Warga adat Baduy di wilayah Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, memiliki tradisi menjual madu hutan ke luar daerah dengan berjalan kaki.
"Jadi hasil penelitian kami harga untuk jual beli jabatan sekitar di angka Rp 200 juta, jadi sebanyak 90 persen daerah diduga melakukan jual beli jabatan," jelas Dahnil di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin,(23/1).
Potensi terjadinya jual beli jabatan semakin tinggi menjelang Pilkada serentak 2017. Di mana Plt Gubernur yang ditunjuk Kemendagri untuk melakukan mutasi jabatan. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 74 tahun 2016.
"Hal ini membuka peluang Plt Gubernur yang ditunjuk untuk melakukan mutasi dan pengangkatan jabatan aparatur sipil negara (PNS), hal ini berbeda jauh dengan peraturan sebelumnya yang melarang Plt melakukan perombakan," tuturnya.
Sementara itu dampak dari jual beli jabatan ini menurutnya akan menimbulkan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah. "Tapi pelayanan publik juga tidak akan berjalan dengan baik dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi," pungkasnya.