Harga makanan dan minuman naik 10 persen
Kenaikan produk makanan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu.
Industri makanan dan minuman memastikan akan menaikkan harga produk mereka pada tahun ini. Kenaikan produk makanan dan minuman bervariasi, namun rata rata kenaikan 10 persen.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, kenaikan produk makanan ini sudah direncanakan sejak tahun lalu (2013). Alasan utamanya, kenaikan harga BBM bersubsidi.
-
Bagaimana cara pemerintah untuk mengalihkan subsidi BBM? Implementasinya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak rampung.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
"Penyesuaian BBM dan sebagainya kita tahun kemarin masih menahan tidak menaikkan harga. Kita memang ada komitmen dengan pemerintah. Sekarang harus naik," ucap Adhi ketika konferensi pers di Kantor Kadin, Jakarta, Selasa (21/1).
Selain tertekan karena kenaikan harga BBM, industri makanan dan minuman juga dihantam pelemahan nilai tukar. Depresiasi rupiah hingga menyentuh level Rp 12.000 per dolar Amerika sangat berpengaruh pada pembelian bahan baku impor.
"Akhir 2013 kurs meningkat sudah lebih 20 persen, bahan baku banyak yang impor seperti concentrate jus, gula dan terigu itu 100 persen impor. Impor dalam USD. Jadi industri makanan dan minuman penyesuaian harga di 2014 ini," tegasnya.
Adhi berharap masyarakat bisa menerima kenaikan harga produk makanan dan minuman. Sebab, industri saat ini sedang tertekan. Jika tidak menaikkan harga, maka industri harus bertahan di tengah margin negatif yang sangat merugikan.
"Industri makanan dan minuman harus normal. Kalau kita terus tumbuh margin negatif kita tidak bisa lagi bertahan. Kenaikan Sekitar 10 persenan penyesuaian harga. Sebenarnya ini tidak cukup tapi kita lakukan efisiensi di internal, masing masing perusahaan," tutupnya.
(mdk/noe)