Hati-Hati, Jangan Klik Iklan Judi Online di Media Sosial agar Data Pribadi Terlindungi
Pemerintah berupaya menghapus akun-akun judi online dan afiliasinya, namun iklan tersebut terus muncul dengan nama yang berbeda
Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nursodik Gunarjo mengingatkan masyarakat agar jangan sampai masuk ke dalam iklan judi online yang banyak bertebaran di media sosial. Ini perlu dilakukan agar data pribadi tetap terlindungi.
"Sekali mengklik salah satu iklan judi online maka mesin algoritma pada iklan itu akan merekam data pribadi kita. Meski sudah dihapus sewaktu-waktu akan muncul lagi dalam bentuk lain," kata Nursodik seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
- Menkominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer: Tidak Ada Kompromi
- Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi
- OJK Sudah Blokir 7.000 Rekening Terkait Judi Online, DPR: Pelaku Sudah Ditangkap Belum?
- Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Nursodik menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah berupaya menghapus akun-akun judi online dan afiliasinya, namun iklan tersebut terus muncul dengan nama yang berbeda.
"Mulai dari 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 5,3 juta akun judi online. Peningkatan signifikan terjadi pada 2024 dengan 3,6 juta akun yang terblokir, meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023," paparnya.
Selain itu, Nursodik menyebutkan bahwa pemain judi online didominasi oleh kelompok usia 30-50 tahun, yang mencapai 1,84 juta orang. Yang lebih memprihatinkan, data Kemenkomdigi juga mencatat ada sekitar 30 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam judi online.
"Bagi orang tua, jika anak secara tiba-tiba lebih banyak menghabiskan waktu di kamar, itu bisa menjadi indikasi bahwa mereka terjerat judi online," tambahnya.
Dampak Negatif Judi Online
Dampak negatif dari judi online sangat besar, mulai dari kerugian finansial, penurunan produktivitas, gangguan kesehatan mental, hingga masalah sosial dan hukum. Nursodik menyatakan bahwa kebanyakan pemain judi online memulai dari fase coba-coba, yang akhirnya terjebak dalam ketergantungan.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi bekerja sama dengan Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta menyediakan platform cek rekening untuk memastikan apakah suatu rekening terlibat dalam tindak pidana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, juga mengimbau Kemkomdigi untuk bekerja lebih maksimal dalam memberantas judi online.
"Judi online sebenarnya merupakan penipuan secara besar-besaran yang merugikan daya beli masyarakat kelas bawah," ujarnya.
Muhaimin menegaskan pentingnya penutupan semua situs judi online untuk melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.