Marak Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto, Salah Satunya EDCCash
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.
Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash).
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan koin emas tersebut dicetak? Koin-koin tersebut dicetak pada masa pemerintahan Justinianus Agung, ketika Kekaisaran Bizantium berhasil menguasai wilayah geografis terbesarnya pada pertengahan abad keenam, setelah Kekaisaran Romawi Barat jatuh.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Bagaimana koin emas tersebut ditemukan? Terlibat dalam pertanian Arkeolog yang menjelajahi Benteng Kaleto di atas desa itu menemukan koin-koin yang berserakan di lantai sebuah rumah yang terbakar yang berasal dari masa pemerintahan raja-raja Bulgaria Simeon dan Peter.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
"Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida," kata Kepala Bappebti, Sidharta Utama dikutip dari Antara, Jumat (30/4).
Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.
Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.
Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
"Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ungkap Sidharta.
Tak Penuhi Persyaratan
Sidharta mengatakan koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); dan nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap).
Selain itu, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.
"Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis Bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, Bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi," ujar Sidharta.
(mdk/idr)