Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggar baku mutu udara dalam rangka menjaga kualitas udara di Jakarta. Mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
- Tak Hanya PLTU, Ini Sumber Penyebab Tingginya Polusi di Jakarta
- Tugas Lengkap Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Bentukan Heru Budi
- Minta Daerah Penyangga Tanam Pohon untuk Kurangi Polusi Udara, Heru Budi: Perlu Disumbang Enggak?
- Penyakit Akibat Polusi Udara yang Perlu Diwaspadai, Bisa Sebabkan Masalah pada Otak
"Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/9).
Merdeka.com
Rasio mengatakan pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp3 miliar.
Pihaknya telah merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, sebanyak 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi. Sedangkan 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan pembakaran batu bara.
KLHK kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dan 21 perusahaan diantaranya telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Selain itu terdapat sembilan sanksi administrasi yang telah diberlakukan serta dua Pulbaket dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.
Tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari pemerintah daerah," ujar Rasio.
Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan mulai dari sanksi administratif yakni penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha serta sanksi hukum pidana.
Merdeka.com
"Ada juga opsi gugatan perdata yang dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dan pemulihan lingkungan," katanya.
Untuk kasus yang lebih serius, lanjut dia, penegakan hukum pidana menjadi pilihan yakni mencakup pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan untuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan.
Merdeka.com