Hatta kembali kesal, Dahlan tak koordinasi soal Pertagas-PGN
Ini kali kedua Dahlan tidak melaporkan pengambilan keputusan penting pada Hatta setelah sebelumnya soal elpiji 12 Kg.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum mendapat informasi bahwa PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina berhak mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN).
Jika memang ada pembahasan, itu baru dilakukan di tingkat komisaris dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Bedug Raksasa Masjid Istiqlal mulai ada? Mengutip Liputan6, bedug raksasa ini rupanya sudah ada sejak 1972. Kala itu, Presiden Soeharto memberikannya kepada pihak DKM sebagai hadiah.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Kabinet Hatta II dibentuk? Kabinet Hatta II adalah susunan kabinet ke-9 yang dibentuk pada era perjuangan kemerdekaan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Oleh sebab itu, belum bisa ditegaskan bahwa pemerintah pusat merestui langkah bisnis sesama perusahaan pelat merah bidang energi tersebut.
"(Akuisisi) Belum pernah dibahas jadi saya tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setuju. Karena memang belum pernah dibahas di Kemenko," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Mantan menteri perhubungan itu kesal, karena ini kali kesekian Kementerian BUMN tidak mengabarkan pengambilan keputusan penting pada pihaknya. Untuk diketahui, proses penaikan harga elpiji 12 kilogram (Kg) awal tahun ini juga disebut tanpa pemberitahuan kepada pemerintah pusat.
Hatta menuding Menteri BUMN Dahlan Iskan hanya melibatkan Kemenko Perekonomian pada pengambilan keputusan yang sulit, tapi tidak strategis. "Giliran susah-susah dikirim ke sini, misalnya Merpati," ujarnya.
Kendati belum mengetahui mekanisme akuisisi dan dampaknya, Hatta menilai hal itu bisa mempengaruhi pemegang saham PGN. Sebab, BUMN penyedia gas itu sudah melantai di bursa.
"Pemegang saham mereka akan bertanya. Jadi segala sesuatunya harus dipikirkan dengan cermat, enggak gebyah-uyah," kata Hatta.
Sebelumnya, pemerintah, sebagai pemilik mayoritas kedua perusahaan tersebut, telah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) melalui Pertagas mengakuisisi PT PGN Tbk.
Pemerintah, untuk selanjutnya, meminta secepatnya dibuat analisa dan kajian atas aksi korporasi tersebut. Demikian risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina yang salinannya diperoleh wartawan dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (12/1).
Dalam risalah rapat tersebut, Komisaris Utama Sugiharto mengatakan akuisisi ini tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas PGN yakni publik, karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan. Pasalnya, lini bisnis Pertagas membuatnya menguasai pasokan gas.
Anggota komisaris Pertamina lain Mahmuddin Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama 8 bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah perusahaan hasil penggabungan Pertagas dengan PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina memiliki sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas. Lalu, pemerintah selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.
Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN, akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merger dengan porsi 70-74 persen. Pemerintah sendiri tetap memiliki kendali melalui 'share holder agreement'.
Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar USD 2 miliar sampai USD 3 miliar per tahun. Angka ini didapat dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi, serta peningkatan pajak dan dividen.
Keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan 'asset up stream' gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
Baca juga:
Pemerintah restui Pertagas akuisisi PGN
Solusi perang dingin PGN-Pertagas hanya Dahlan yang tahu
Pemerintahan SBY dipastikan gagal bangun kilang minyak
Rencana Dahlan lebur PGN dan Pertagas bikin 1.500 karyawan resah
'Pertamina jual elpiji saja kacau, malah ingin caplok PGN'