Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Pada dasarnya praktik order fiktif tidak ada di dalam training cara penagihan pinjaman. Hal itu dilarang karena tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab.
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Heboh Teror Order Go Food Fiktif ke Nasabah Pinjol, Begini Penjelasan Lengkap AFPI
Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan bunuh diri seorang nasabah perusahaan peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau kerap dikenal Pinjaman Online (Pinjol) AdaKami.
Platform pinjol AdaKami dinilai memiliki pelayanan yang kurang baik, seperti ancaman sebar data, sebar data lewat sosial media Facebook dan Instagram dengan cara men-tag tempat kerja mereka atau memberi komentar di Instagram kantor. Kemudian cara lainnya, yakni order fiktif Go Food atau aplikasi pesan antar makanan online dan order fiktif pemadam kebakaran (Damkar).
- TPN Ganjar-Mahfud Soal Dugaan Data Pemilu KPU Diretas: Usut Tuntas Siapa Pelakunya
- Gadis Depok Diteror dengan Puluhan Order Fiktif Makanan, Pelaku Pengagum dari TikTok
- Polda Jateng Tangkap Penjual Tiket Palsu Piala Dunia U-17, Begini Modusnya
- Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Menanggapi order fiktif, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengatakan, pada dasarnya praktik order fiktif tidak ada di dalam training cara penagihan pinjaman. Hal itu dilarang karena tidak memiliki etika dan tidak bertanggung jawab.
"Tapi ternyata praktiknya ada di lapangan. Ini jadi insight buat kami. Dan tentu saja asosiasi akan memberikan arahan, materi kepada seluruh jajaran penagihan kita untuk larangan melakukan praktik order fiktif ini," ujar Kus dalam acara konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (6/10).
Kus menuturkan, apabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan yang berlaku di perusahaan masing-masing. Pihaknya juga sudah melakukan sertifikasi terhadap 14.600 tenaga penagih yang dilatih tentang etika, tata cara penagihan dan cara lainnya.
"Kami ingin menegaskan juga bahwa penagihan yang dilakukan oleh fintech anggota kami itu sudah melalui beberapa proses," imbuhnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial yang menyebut, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @rakyatvspinjol."Halo @KSPgoid selama ini apakah tidak tahu bahwa @ojkindonesia dan AFPI telah gagal melindungi nasabah pinjol legal dari DC yang sudah tidak tahu aturan? Berikut adalah ancaman yang saya dapat dari pinjol Adakami. Masih banyak nasabah-nasabah di luar sana yang menerima ancaman lebih parah," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/9).
Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar yakni sebuah pesan yang diduga berisi nada ancaman.
Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.
Akun @rakyatvspinjol ini juga menerangkan bahwa cara penagihan DC pinjol AdaKami secara umum seperti, ancaman sebar data, sebar data lewat sosial media Facebook dan Instagram dengan cara men-tag tempat kerja mereka atau memberi komentar di Instagram kantor.