Hibah untuk SLB Tertahan hingga Viral di Media Sosial, Bea Cukai: Kurang Komunikasi
Antar pihak yang berkaitan dengan barang hibah tidak berkomunikasi dengan baik.
Antar pihak yang berkaitan dengan barang hibah tidak berkomunikasi dengan baik.
- Viral MUI Keluarkan Fatwa Tentang Nasab Habaib, Cek Faktanya
- YLKI Minta Konsumen Tak Asal Sebar Keluhan di Media Sosial, Singgung soal Ancaman Hukum
- Sempat Viral Karena Tagih Bea Masuk, Kini Bea Cukai Serahkan Alat Belajar SLB Tanpa Biaya Apapun
- Viral Ibu-Ibu di Makassar Beri Hadiah Umrah ke Kakek Tukang Parkir yang Rajin Salat, Langsung Sujud Syukur Nangis Haru
Hibah untuk SLB Tertahan hingga Viral di Media Sosial, Bea Cukai: Kurang Komunikasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya menyerahkan barang hibah alat belajar dari OHFA Tech Korea Selatan, kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, akar masalah viralnya barang hibah alat belajar dari OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional adalah, kurangnya komunikasi.
Askolani mengatakan pihak Perusahaan Jasa Titip (PJT) DHL, SLB, dan dinas pendidikan tidak berkomunikasi dengan baik, sehingga hal yang tidak diinginkan pun terjadi.
"Ini masalahnya tidak terkomunikasi dengan baik. Jadi SLB, dinas pendidikan dan PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik. Sehingga menyikapinya kurang pas,"
kata Askolani dalam konferensi pers, di kantor DHL Express, Tangerang Banten, Senin (29/4).
Dia menyebut pihak PJT menginformasi bahwa barang tersebut merupakan barang kiriman.
Dengan begitu pihak Bea Cukai mengeluarkan penarifan hingga ratusan juta.
"Dia (PJT) tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman. Sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada penarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," jelas Askolani.
Lalu, saat tagihan tersebut dikirimkan ke pihak SLB, prosesnya pengurusan tidak dilanjutkan, sebab dari SLB merasa keberatan untuk membayar Bea masuk yang sudah ditetapkan oleh Bea Cukai.
Sehingga, barang tersebut akhirnya masih berada di dalam gudang PJT DHL dan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai oleh Bea Cukai.
"Nah pada tahun 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT. Belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," terang Askolani.