Hindari Kejadian Seperti di Jerman, PPATK Siap Cegah Korupsi di Pajak Karbon
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Prancis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax).
Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
Untuk itu, PPATK menggelar PPATK 3rd Legal Forum dengan tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon, Kamis (31/3).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Prancis.
Dia menegaskan, pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Lanjutnya, Ivan menyebut ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara.
“Sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau [green economy] serta segera diberlakukannya pajak karbon, PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Pidana Pencucian Uang
Kemudian, ancaman tindak pidana korupsi seperti penelitian dari Anti-Corruption Resource Center yang menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak.
Tak hanya itu saja, ancaman tindak pidana pencucian uang seperti temuan INTERPOL yang memuat informasi mengenai hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon.
"Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta," ujarnya.
Oleh karena itu, PPATK berkomitmen untuk mencegah dan memberantas TPPU terkait dengan pajak karbon merupakan bagian dari perang melawan Green Financial Crimes (GFC) yang sedang menjadi fokus lembaga independen ini.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)