Hingga April 2020, Pemerintah Tanggung Iuran 132 Juta Peserta BPJS Kesehatan
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur antara lain perubahan iuran peserta BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP). Pemerintah melakukan langkah lanjutan untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem program Jaminan Kesehatan (JKN).
"Sebetulnya, kehadiran perpres ini justru mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
Fachmi mengatakan, melalui perpres tersebut, pemerintah hadir lebih banyak dalam menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana konstruksi dasar dari program JKN adalah membangun sosial solidaritas atau gotong royong, yang tidak mampu dibiayai pemerintah.
Dalam paparannya, per 30 April 2020, negara telah membayar untuk 132 juta jiwa, yang terdiri dari penerima bantuan iuran (miskin tidak mampu) sebanyak 96.536.203 jiwa, dan 36.064.703 jiwa merupakan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
"Kita melihat angkanya dahsyat, bagaimana Pak Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin baik, yang pemerintah pusat maupun yang pemerintah daerah," kata Fachmi.
Sementara untuk pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, untuk kelas III - yang menurut Perpres 75/2019 jumlah iurannya adalah Rp42.000, dalam Perpres 64/2020 jumlahnya sama. Namun peserta hanya membayar Rp25.500 dan selisih sebesar Rp16.500 (dari tarif Rp42.000) dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran, tercatat sebanyak 21.814.335 jiwa.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasih Solusi Keuangan BPJS, Surat KPK Malah Tak Dibalas Jokowi
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Wali Kota Solo Minta Jokowi Tinjau Ulang
Hingga 13 Mei, BPJS Kesehatan Masih Punya Utang Klaim ke Rumah Sakit Rp4,4 T
DPR: Saat Ini Sedang Krisis, Kok Pemerintah Tega Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Kemenkeu: Penyesuaian Iuran JKN untuk Tingkatkan Jaminan Layanan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat Sebut Jokowi Permainkan Putusan MA