Hipmi: Polemik PPN Sembako Tak Terjadi Jika Pemerintah Bisa Sampaikan Informasi Utuh
Dia mengatakan, yang masuk dalam draf rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif.
Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, dan pendidikan terus menjadi polemik di masyarakat luas. Hal ini berawal ketika usulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 14 Juni 2021.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika tersampaikan informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Sebab, pembahasan selanjutnya adalah menuju finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Pada prinsipnya, PPN terbagi atas empat isu pokok yakni objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan," jelas dia kepada merdeka.com, Jumat (18/6).
Dia mengatakan, yang masuk dalam draf rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya.
Pada prinsipnya, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai reguleren atau pengatur ekonomi.
Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0 persen atau sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10 persen.
"Contoh konsumsi ikan tarif 0 persen, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10 persen," imbuhnya.
Dia melihat yang menjadi permasalahan mendasar saat ini adalah komunikasi yang dibangun oleh pemerintah belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Kemudian ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil.
Contoh Lainnya
Contoh lainnya ketika pemerintah mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan, seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019.
"Hal ini terjadi karena komunikasi yang terbangun antara otoritas dengan para stakeholders belum optimal. Konten yang substansi terkadang tidak tersampaikan secara presisi," jelas dia.
Ajib melanjutkan ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini. Di antaranya yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan.
Untuk selanjutnya, bagaimana pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana membangun ruang komunikasi terbaik, sehingga informasi bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap ke masyarakat, ketika peraturan akan dibuat atau ketika mengedukasi atas peraturan yang telah dibuat.
"PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif," tandasnya.
(mdk/idr)