Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Jika pejabat tersebut tidak segera ditindak dan diganti maka bisa membahayakan perekonomian negara.
Jika pejabat tersebut tidak segera ditindak dan diganti maka bisa membahayakan perekonomian negara.
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Periksa Pejabat yang Buat Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Hotman Paris Minta Jokowi Periksa Pejabat Pembuat Kebijakan Tarif Pajak Hiburan hingga 75 Persen
Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris Hutapea memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa pejabat yang menyetujui kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Salah satu alasannya karena dalam pengambilan kebijakan tidak melibatkan pengusaha hiburan sebagai objek dari kebijakan tersebut.
"Jadi saya mohon ke Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui tanpa mensosialisasikan ini 40 sampai 75 persen agar diperiksa. Bila perlu diganti,"
ujar Hotman kepada media di Jakarta, Jumat (26/1).
Namun Hotman tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud. Dia berdalih jika pejabat tersebut tidak segera ditindak dan diganti maka bisa membahayakan perekonomian negara.
Mengingat ada 20 juta orang yang bekerja di sektor pariwisata.
"Ya saya enggak tahu (pejabat), karena setiap undang-undang kan pasti ada pejabat dari pemerintah," ungkap Hotman.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyatakan tidak ada sosialisasi terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kepada pengusaha.
Khususnya terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 75 persen tersebut.
Hariyadi mengaku, para pengusaha hiburan tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik bahkan tidak ada pembicaraan dengan pemerintah.
"Belum ada. Pertanyaan paling mendasar itu kenapa sih baru diributin sekarang? Harusnya pemerintah daerah memanggil pelaku usaha. Itu enggak ada. Boro-boro kita, sesama pejabat negara aja ada yang kaget, tidak sependapat,"
kata Hariyadi
Hariyadi menyebut dampak dari kenaikan tarif pajak hiburan terjadi kemungkinan jasa hiburan akan gulung tikar.
"Karena itu 40 persen dari gross, itu langsung biaya. Dia hanya bekerja 60 persen, 60 persen itu ditambah biaya operasional itu segala macam sudah pasti rugi," tutup Hariyadi.
merdeka.com