Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps
Ikuti BI, LPS turunkan suku bunga penjaminan 25 bps. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan suku bunga simpanan bank yang menunjukkan penurunan. Serta, adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan dalam Rupiah sebesar 25 basis poins (bps) untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap.
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum adalah 6 persen (Rupiah) dan 0,75 persen (valas). Sedangkan, untuk Bank Perkreditan Rakyat adalah 8,50 persen (Rupiah).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan hal ini dilakukan dengan pertimbangan perkembangan suku bunga simpanan bank yang menunjukkan penurunan. Serta, adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Sementara itu stabilitas sistem keuangan juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.
"Suku bunga simpanan bank-bank yang dipantau oleh LPS (bank benchmark) secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 22 bps sejak awal tahun. Pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada Agustus lalu dengan menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 4,75 persen menjadi 4,50 persen untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan juga menjadi pertimbangan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/9).
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, Halim mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Bagaimana LPS Indonesia bisa meningkatkan pengawasan setelah melihat kasus SVB dan SBNY? LPS Indonesia Tingkatkan Pengawasan Berkaca pada kasus kegagalan SVB dan SBNY, Puteri berharap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beserta otoritas lainnya di Indonesia bisa meningkatkan pengawasan dan pengaturan,khususnya terhadap manajemen risiko likuiditas untuk mencegah kejadian terulang kembali.
-
Kapan kinerja industri perbankan Indonesia terjaga stabil? Di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian dan gejolak geopolitik global, kinerja industri perbankan Indonesia per Juni 2024 terjaga stabil," jelas Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (2/8).
-
Bagaimana cara bank pemerintah berperan dalam mengatasi tantangan ekonomi? Selain itu, bank pemerintah juga seringkali memiliki peran strategis dalam mengatasi tantangan ekonomi, seperti mengelola krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial kepada sektor-sektor yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
Baca juga:
Ditjen Pajak bisa intip rekening, ini kata bos LPS
April 2017, aset LPS naik 8,68 persen
Triwulan I-2017, sistem keuangan Indonesia dinilai stabil
Ini tugas Kemenkeu, BI, OJK, LPS tangkal krisis muncul di Tanah Air
Harga BBM dan listrik naik, LPS prediksi inflasi 2017 4,7 persen
Sepanjang 2016, LPS telah bayarkan klaim Rp 168,51 miliar
Hingga Mei 2017, tingkat bunga penjaminan tak akan berubah