Imbas Pandemi, Penempatan Pekerja Migran RI Turun di 2020
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di 2020 hanya sebesar 113.173 orang, menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019. Penurunan ini dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang melanda berbagai negara tujuan penempatan PMI.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di 2020 hanya sebesar 113.173 orang, menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan pada 2019. Penurunan ini dikarenakan adanya pandemi covid-19 yang melanda berbagai negara tujuan penempatan PMI.
"Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana di Jakarta, Selasa (9/3).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Bagaimana cara Kemnaker meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia? Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini, " kata Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10).
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan perlindungan pekerja migran di Makau? Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
-
Mengapa Kemnaker menganggap penting keberadaan pedoman pelindungan pekerja migran dan keluarganya? Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut.
Selama pandemi, pertimbangan dalam proses penempatan tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan. Penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan," katanya.
Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. "Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan," ujarnya.
Dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah.
Berbagai upaya yang dilakukannya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerjasama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerjasama antar lembaga.
Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. Hal ini dilakukan melalui penyiapan SDM dan peningkatan kualitas CPMI dengan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi; dan penguatan tata kelola terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam menyediakan layanan bagi stakeholder yang terlibat dalam rantai proses ini.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
182 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Pulang ke Surabaya
Kisah Pilu Lilih, TKW Asal Cianjur yang 13 Bulan Tak Digaji hingga Pulang Depresi
160 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Pemerintah Negosiasi dengan China untuk Perbaiki Aturan Terkait ABK
Di Forum PBB, Indonesia Ajak Semua Negara Akui Pelaut sebagai Pekerja Penting
Potensi Penerimaan Negara dari Pelaut Indonesia Tembus Rp151,2 Triliun