Impor lebih dari USD 75, wajib pajak dikenai tarif tambahan 27,5 persen
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Dengan aturan ini, maka nominal ketentuan nilai bebas bea masuk akan diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Bagaimana ciri-ciri Beo Simeulue? Ciri-ciri utama dari Beo Simeulue ini memiki ekor pendek, tubuhnya kurang lebih sepanjang 19 cm serta berkarakter kekar. Dari segi warna, pejantan terdapat sedikit warna biru dan mahkota hijau serta kerah hitam. Selain itu, warna punggungnya abu-abu serta kepalanya berwarna hijau untuk betina dan biru untuk jantan.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Bagaimana cara Bea Cukai mengamankan narkoba yang didominasi sabu? "Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka wajib pajak yang terhitung melakukan impor di atas USD 75, mereka akan dikenai biaya tambahan sebesar 27,5 persen.
"Berapa tarif berlaku kalau impor di atas USD 75? Tarif bea masuk 7,5 persen flat, semua jenis barang. Terus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen flat, PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen kalau punya NPWP. Kalau tidak (punya), tarifnya 20 persen," paparnya di Jakarta, Senin (17/9).
Dia mengatakan, kebijakan baru ini salah satunya bertujuan untuk melindungi pihak retailer dan pelaku industri dalam negeri sehingga secara ketentuan dan pendapatannya bisa lebih jelas.
"Kan retailer yang sekarang jual barang sama dapat barang dari impor, ada yang beli satu kontainer bayar pajak. Sementara yang dijual retailer sudah mengandung pajak dan bea masuk. Kalau dengan modus ini jadi bebas bea masuk dan pajak," imbuhnya.
"Kita tak mau bunuh bisnis online. Mereka tetap kita dorong harus bayar pajak," dia menambahkan.
Dia menambahkan, aturan ini bukan semata-mata dibuat untuk mengekang para pelaku e-commerce, tapi lebih kepada meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. "E-commerce tentu kami persilakan, bahkan kami dorong untuk tumbuh, tapi dengan cara yang sehat," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lindungi IKM dalam negeri, Bea Cukai ubah aturan impor barang kiriman via e-commerce
Ganggu pengusaha, PNS Kemenkeu bakal dipecat Menteri Sri Mulyani
Penyesuaian tarif PPH pasal 22 impor akan resmi berlaku mulai 13 September 2018
Bea Cukai, PT Pos dan Polda Metro gagalkan penyelundupan narkoba lewat barang kiriman
Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018