INDEF Soal Upah Buruh 2020: UMP Itu Upah Minimum Bukan Upah Laik
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan akan naik sebesar 8,51 persen. Namun, di lain sisi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak UMP 2020 dan meminta kenaikan sebesar 10 persen sampai 15 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan akan naik sebesar 8,51 persen. Namun, di lain sisi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak UMP 2020 dan meminta kenaikan sebesar 10 persen sampai 15 persen.
Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menjelaskan yang harus digarisbawahi dan diingat adalah UMP merupakan upah minimum bukan upah laik. Di mana, pertumbuhannya harus disesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak terutama sesuai perekonomian.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Apa itu Bubur Kuning khas Indramayu? Bubur kuning ini disajikan layaknya sayur dengan isian hati dan ampela ayam lezat. Bubur ayam pada umumnya berisi bubur nasi dengan isian ayam goreng suwir, kacang, irisan loncang dan kerupuk dengan siraman kuah sedikit. Namun di Indramayu, terdapat varian bubur ayam yang unik dan berbeda bernama bubur kuning.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
"Formulasi dari UMP itu sendiri adalah gabungan antara inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang menghasilkan angka 8,51 persen. Jika lebih dari angka tersebut maka akan memberatkan salah satu pihak (perusahaan)," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (29/10).
Saat ini investasi industri padat karya sangat sedikit. Padahal industri ini merupakan penyerap tenaga kerja besar.
Sementara, terjadi kelebihan tenaga kerja. Pengangguran yang tidak terserap cukup banyak. Walaupun pengangguran terbuka kecil atau menurun tetapi mereka lebih banyak di sektor informal.
Enny juga menambahkan harus ada upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, seperti misalnya pelatihan. Sehingga hal itu dapat mengompensasi beban kenaikan upah perusahaan. "Jika ada kenaikan produktivitas maka kenaikan upah tidak akan membebani dunia usaha," jelasnya.
Enny mengingatkan, jika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan UMP dan dipaksakan, yang terjadi nantinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jika konflik terjadi terus menerus yang terjadi adalah investasi di sektor padat karya akan hilang dan pengangguran meningkat. Hal ini akan memberikan peluang kepada pengusaha-pengusaha nakal yang akan memberikan upah di bawah upah minimum (UMP). Karena yang terjadi di pasar berapa pun upahnya akan diterima untuk mendapatkan uang dan hal ini akan merugikan," jelasnya.
Reporter Magang: Winda Ayu Lestari
Baca juga:
Dunia Usaha Tengah Susah, Buruh Diminta Tak Berlebihan Minta Kenaikan UMP 2020
Pengusaha: Kami Tidak Mungkin Naikkan UMP Sebesar 15 Persen
Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Dinilai Sudah Tepat, Berikut Alasannya
Disnaker Perkirakan UMK di Tangsel Tahun 2020 Rp4,1 Juta
Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Gelar Demo di 100 Kota Akhir Bulan Ini
Pemprov DKI Kaji Usulan UMP DKI 2020 Sebesar Rp4,6 Juta
Besok, Pemprov DKI Tetapkan UMP Rp4,27 Juta