Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Dengan adanya SIM, seseorang diakui secara legal telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP. Diketahui keputusan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.
- Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
- Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
- Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
- Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Kemudian juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri.
â(Sudah berlaku dari) Juli 2024,â kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Kamis (15/8).
Sementara itu, bagi pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apa pun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Mengingat penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
âSambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru,â katanya.
Nomor SIM Sesuai dengan NIK KTP
Melalui pernyataan tersebut dapat dipastikan bahwa perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Melainkan, secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlakunya dan mengikuti format yang terbaru.â¨
Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.
âKita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah,â katanya.
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024