Ingat, Ini Pekerja yang Bisa Dapat BSU Rp600.000
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 di Sulawesi Tenggara.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akan mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 senilai Rp 600.000 di Sulawesi Tenggara.
Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Siapa yang mendapat tugas untuk menyalurkan subsidi energi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
-
Kenapa ucapan perpisahan untuk atasan dan rekan kerja penting? Lewat pemberian kata-kata perpisahan tersebut, kita bisa membuat mereka terkesan dan mendapat dukungan moral untuk mereka.
"Setelah mendapat perintah Bapak Presiden, kami (Kemnaker) langsung menyalurkan BSU 2022 ini. Dan besok rencananya Bapak Presiden akan meninjau langsung penyaluran BSU di Bau Bau dan Buton," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers Biro Humas, Jakarta, Senin (26/7).
Dia menjelaskan, BSU Rp600.000 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, program ini tidak dapat diikuti bagi peserta yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," tegasnya.
Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
Kemudian, BSU Rp600.000 ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.
"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.
Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Dalam hal penyaluran BSU 2022 ini, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara sudah tersalurkan kepada 19.286 pekerja/buruh.
Baca juga:
Nasib Pekerja Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Masihkah Dapat BSU?
Ini Solusi Apabila Rekening Penyaluran BSU Bermasalah
Menaker Ida: Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapatkan BSU Rp600.000
Menaker: BSU Rp600.000 Berasal dari APBN, Tidak Dikenakan Potongan
Segera Cek Rekening, BSU Tahap 2 Senilai Rp600.000 Resmi Cair
Curhat Perawat Terima BSU Rp600.000: Untuk Bayar Kos dan Beli BBM