Ini Alasan 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN bukan dalam misi bag-bagi jabatan. Melainkan melakukan upaya pengawasan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penempatan pejabat Kementerian Keuangan di perusahaan BUMN bukan dalam misi bag-bagi jabatan. Melainkan melakukan upaya pengawasan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahkan Sri Mulyani telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk mengawasi kinerja para pejabat yang ditempatkan di perusahaan BUMN.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
"Semua pejabat Kemenkeu yang bertugas jadi komisaris atau BLU harus dimonitor," kata Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).
Bendahara negara ini menegaskan para pejabat Kemenkeu mengikuti tata kelola keuangan negara. Bila ada BUMN merugi, mereka akan dimintai penjelasan terkait penyebab kerugian yang dialami. Sumber masalahnya karena pengawasan yang lemah atau BUMN yang dimaksud rugi karena menjalankan penugasan dari pemerintah.
"Jadi kita dudukkan satu per satu," kata Sri Mulyani.
Begitu juga dengan penempatan wakil menteri di perusahaan BUMN, mengingat jabatan wakil menteri dianggap sebagai penunjukkan dari kepala negara. Apalagi di beberapa BUMN, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memiliki porsi sebagai pemegang saham pengendali (ultimate shareholder). Untuk itu dia merasa, penempatan para pejabat Kementerian Keuangan bukan sebagai pelanggaran.
Sebaliknya, yang justru dilarang menjadi komisaris di perusahaan BUMN yakni menteri. "(Kalau) menteri (memang) tidak boleh. Semua menteri tidak boleh menjabat sebagai komisaris," kata dia.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik). Dalam pasal itu disebutkan 'pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD'.
Di sisi lain, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diakui sebagai sebuah profesi. Sebagai orang yang bekerja di sektor publik dan tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum, ASN adalah pekerjaan yang sangat rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum.
Artinya pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.
Untuk itu, FITRA menilai jika rangkap jabatan ini dibiarkan, konflik kepentingan ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Selain itu bisa melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.
Baca juga:
39 Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN, Sri Mulyani: Bukan Bagi-Bagi Jabatan
Lengkap, Ini Nama 39 Pejabat Kemenkeu Merangkap Sebagai Komisaris BUMN
Ternyata Ada 39 Pejabat Eselon I dan II Kemenkeu Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Gaji Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN Capai Rp2 Miliar/Bulan, Ini Data Lengkapnya
Daftar 11 Pejabat Kemenkeu Jadi Komisaris BUMN, Penghasilan Capai Rp2 Miliar
Data FITRA: 11 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Dapat Gaji Besar