Ini alasan pemeriksaan HP diperketat sebelum dibawa ke kabin pesawat
Pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir penyamaran bom maupun benda berbahaya lainnya dalam bentuk alat elektronik. Agus memastikan masyarakat tetap dapat membawa laptop dan smartphone ke dalam pesawat.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait pemeriksaan barang elektronik penumpang yang akan dibawa ke dalam pesawat. Pemeriksaan HP dan laptop akan dilakukan menggunakan x-ray maupun secara manual.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir penyamaran bom maupun benda berbahaya lainnya dalam bentuk alat elektronik. Agus memastikan masyarakat tetap dapat membawa laptop dan smartphone ke dalam pesawat.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan kewenangan penerbangan perintis diambil alih pemerintah pusat? “Sejak ada regulasi itu, kami di provinsi tidak bisa lagi menganggarkan subsidi angkutan udara. Karena tidak ada lagi kewenangannya di kami, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) juga ketat soal itu,” ungkap Heru kepada Tim Liputan Diskominfo Kaltim.
"Kenapa harus diperiksa? Karena sekarang ini orang semakin pintar. Kita ingin memastikan tidak ada penyamaran bom dalam bentuk laptop. Untuk memastikan itu adalah laptop bukan bom," ungkap Agus di Gedung Angkasa Pura II, Jakarta, Selasa (4/4).
Agus mengatakan, negara lain bahkan mewajibkan penumpang memasukkan alat elektronik ke dalam bagasi setelah dilakukan pemeriksaan. Di Indonesia, pemerintah memperbolehkan alat elektronik dibawa ke dalam pesawat dan bagasi dengan terlebih dahulu melewati pemeriksaan otoritas bandara.
"Di luar negeri ada aturan seluruh bentuk benda berupa laptop harus dimasukkan ke dalam bagasi. Itu diterapkan di negara tersebut. Untuk Indonesia baik di jinjing atau disimpan di bagasi harus diperiksa di security, hanya untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Agus mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kenyamanan penumpang terpenuhi selama menggunakan jasa pelayanan bandara. Selain itu, keamanan penumpang merupakan prioritas otoritas bandara, airline dan stakeholder terkait ketika akan melakukan penerbangan.
"Tidak ada larangan membawa laptop ke pesawat. Yang ada adalah pemeriksaan ekstra terhadap alat ini. Apakah itu alat atau benda lain. SOP ini dilakukan merupakan prioritas servis dari saudara sekalian, agar semuanya dipenuhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau secara manual.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan x-ray dan juga secara manual.
"Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin x-Ray," bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara seperti ditulis Setkab di Jakarta, Minggu (2/4).
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual. Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Calon penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
"Jadi sekali lagi, tidak ada larangan membawa laptop atau perangkat elektronik ke kabin pesawat. Pemeriksaannya saja yang lebih diperketat," bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara.
"Jangan kaget kalau di bandara nanti pemeriksaannya akan lebih ketat. Ini untuk keselamatan dan keamanan kita bersama," tegas cuitan Kemenhub.
Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.
"Jadi di sini tidak ada pelarangan membawa laptop atau barang elektronik lainnya ke kabin pesawat, hanya pemeriksaannya yang diperketat," tegas Kemenhub.
Baca juga:
Hati-hati, bercanda soal bom di pesawat akan dituntut ganti rugi
Ingin kembali jadi anggota IMO, Indonesia harus dapat 120 suara
Ini cara Menhub realisasikan Tol Laut Jokowi
Kemenhub tingkatkan kapasitas angkutan subsidi hadapi mudik Lebaran
Aturan baru pemeriksaan HP sebelum dibawa ke kabin pesawat